RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menuntaskan seluruh tindak lanjut atas opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Tenggat 60 hari yang diberikan BPK berakhir pada 21 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan proses tindak lanjut masih berlangsung. Dari 158 perangkat daerah yang diperiksa, sekitar 90 persen administrasi tindak lanjut telah dilengkapi.
Namun, sejumlah bukti pendukung masih dalam proses dan pengembalian ke kas daerah belum seluruhnya rampung.
“Inspektorat masih melakukan proses investigasi pada 158 perangkat daerah. Tindak lanjut administrasi sudah 90 persen karena ada eviden yang butuh proses. Untuk pengembalian keuangan daerah, sasarannya sekitar 70 persen,” kata Hudaya, akhir pekan lalu.
Hudaya mengatakan batas waktu penyampaian tindak lanjut kepada BPK berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 21 Juni hingga 21 Agustus 2026. Meski tenggat tersebut telah terlewati, proses penyelesaian temuan masih berjalan.
“Audit investigasi masih berlangsung dan BPK RI memberikan waktu sampai Desember sebelum datang ke Kabupaten Bekasi untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Hudaya, perangkat daerah yang mendapat rekomendasi pengembalian uang ke kas daerah telah melakukan pembayaran. Namun, masih terdapat beberapa tindak lanjut yang belum sepenuhnya selesai.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 yang mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Ada konsekuensi hukumnya. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya.
Hudaya menambahkan seluruh perangkat daerah telah memberikan tindak lanjut. Namun, sebagian masih berstatus belum sesuai karena proses perbaikannya belum dinyatakan tuntas. Penilaian akhir akan dilakukan oleh Tim Tindak Lanjut BPK pada Desember 2026.
“Semua perangkat daerah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, tetapi masih ada yang statusnya belum sesuai atau dalam proses. Nanti Tim TL BPK yang akan menilai pada Desember 2026,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan belum tuntasnya perbaikan LHP BPK harus menjadi evaluasi bagi seluruh perangkat daerah. Ia meminta persoalan administrasi dan pelaksanaan kegiatan tidak kembali menjadi catatan dalam pemeriksaan berikutnya.
“Perapihan administrasi perlu dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah untuk kepentingan publik. Pelaksanaan kegiatan tahun ini juga harus lebih baik agar tidak ada catatan LHP BPK pada penilaian berikutnya,” kata Ade.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah meningkatkan tanggung jawab dalam mengelola anggaran dan melaksanakan program pemerintah.
“Perangkat daerah harus mempunyai jiwa tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan,” ujarnya. (and)











