RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang keamanan dan kebersihan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di area Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membebastugaskan sementara lima pejabat aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu disampaikan Tri saat memimpin apel pagi, Senin (24/8/2026).
Kelima pejabat tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di area Plaza Patriot, Eko Sunarto.
Selama satu pekan, kelima pejabat tersebut ditugaskan berkantor di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Tri juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas di kawasan tersebut.
“Hari ini kalian saya bebas tugaskan! Selama satu minggu. Kalian hari ini, mulai hari ini berkantor di BKPSDM. Saya minta turunkan tim Inspektorat. Saya minta satu minggu ini laporan sampai sejauh mana ada satu proses kelalaian dalam melaksanakan tugas,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/8/2026).
Tri mengatakan, pembebastugasan sementara lima pejabat tersebut dilakukan agar proses penelusuran dan pemeriksaan dapat berjalan lebih fokus. Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara maraton dan menyelesaikannya dalam waktu satu pekan.
BACA JUGA: Tri Adhianto Geram PKL Marak di Plaza Patriot, Pedagang Ngaku Bayar Uang Keamanan
“Hari ini sementara dibebastugaskan dulu, agar bisa berkonsentrasi terkait dengan proses pemeriksaan yang ada. Dan saya minta dilakukan secara maraton, karena minggu ini hanya tinggal 3 hari: Senin, Rabu, Kamis. Saya minta selesai apa yang kemudian harus dilakukan,” kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi dalam menangani pelanggaran disiplin ASN. Dalam kurun waktu tujuh bulan hingga Juli 2026, hampir 24 ASN telah dijatuhi sanksi berat. Sementara itu, sebanyak 27 pegawai lainnya masih dalam proses penanganan atas dugaan pelanggaran berat.
“Rasanya dalam kurun waktu 7 bulan sampai bulan Juli, ya, sudah ada hampir 24 yang kita lakukan penegakan secara berat. Mana BKPSDM? Kayaknya enggak salah itu. Betul Pak Sekda? Dan ada 27 hari ini juga dalam proses terkait dengan pelanggaran berat. Jadi oleh karena itu mari kita sama-sama bangun, jangan hanya karena kesalahan oknum akhirnya kita semua, masyarakat Kota Bekasi yang kemudian jadi imbasnya,” pungkasnya. (zak)











