RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, meminta majelis hakim membebaskannya dari perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Permintaan itu disampaikan melalui duplik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8).
Dalam duplik tersebut, Ade membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim pembela juga mempersoalkan konstruksi pembuktian serta praktik penegakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ade, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan duplik menjadi momentum untuk menguji apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” tutur I Wayan usai persidangan.
Menurut I Wayan, terdapat dua pendekatan dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, yakni legal positivism dan naturalism. Ia juga menekankan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.
“Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara,” katanya.
Ia mempertanyakan kewenangan Ade maupun ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dalam mengatur proyek yang didakwakan.
“Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?,” ujarnya.
Tim pembela juga menyoroti sejumlah dokumen tertulis yang disebut menunjukkan proyek-proyek dalam dakwaan telah selesai proses pengadaan barang dan jasanya sebelum Ade menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” papar I Wayan.
Selain itu, ia mempertanyakan ada tidaknya saksi yang secara langsung dapat membuktikan Ade maupun Abah Kunang mengatur proyek.
“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” tegas I Wayan.
Sebelumnya, JPU KPK tetap pada tuntutannya dalam replik. KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta. Sementara Abah Kunang dituntut empat tahun penjara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M Kunang, empat tahun penjara,” kata JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 4 Mei 2026, JPU menyebut Ade dan Abah Kunang menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Bekasi dengan total Rp12,4 miliar.
Rinciannya, Ade diduga menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, sedangkan Abah Kunang diduga menerima Rp1 miliar dari Iin Farihin. JPU juga menyebut adanya aliran dana dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar dan melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, serta dari sejumlah perusahaan kontraktor lainnya.
“Terhadap terdakwa dilakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK Ade Azharie saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (and)











