RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menargetkan surat dakwaan tiga tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi rampung dalam 10 hari. Perkara dengan dugaan kerugian negara Rp4,5 miliar itu selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (20/8/2026).
“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis kemarin. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” kata Ronald, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, Kejari menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran tahun 2024-2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ mantan Direktur Usaha Tirta Bhagasasi.
Ronald mengatakan jaksa menargetkan surat dakwaan rampung dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, penyusunannya diupayakan lebih cepat.
“Surat dakwaan ditargetkan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” katanya.
Sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, JPU akan menggelar pemaparan materi perkara dan ekspose surat dakwaan secara internal.
“Setelah kami melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terangnya. (ris)











