Berita Bekasi Nomor Satu

Kalah Kasasi Sengketa Pasar Babelan, Pemkab Bekasi Wajib Bayar Rp102 Miliar

ILUSTRASI: Pedagang menunggu pembeli di Pasar Babelan, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kalah dalam perkara sengketa kerja sama pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan perkara tersebut, Pemkab Bekasi diwajibkan membayar sekitar Rp102 miliar kepada pihak penggugat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan Pemkab Bekasi telah menyiapkan dokumen terkait Pasar Babelan selama proses perkara berlangsung. Hasil sengketa tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan.

“Pemkab telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan. Kekalahan sengketa kerja sama tersebut juga sudah disampaikan kepada pimpinan,” kata Edi kepada Radar Bekasi, Selasa (8/9/2026)

Menurut Edi, putusan perkara tersebut memuat kewajiban Pemkab Bekasi membayar sekitar Rp102 miliar. Untuk pelaksanaannya, Pemkab masih akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terkait pembayaran nantinya akan dibahas dengan TAPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Sengketa kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada tersebut telah berlangsung sejak 2005. Sebelum sampai ke tingkat kasasi, Pemkab Bekasi lebih dulu dinyatakan kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang tertuang dalam surat Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005 sah dan mengikat secara hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menilai persoalan dokumen kerja sama dan sengketa aset perlu menjadi bahan evaluasi Pemkab Bekasi.

“Kekalahan Pemkab dalam sengketa kerja sama dan aset sudah terjadi beberapa kali. Kekalahan yang mengharuskan keuangan daerah keluar harus menjadi catatan hitam dan evaluasi bersama,” ujarnya.

Menurut Ade, evaluasi tersebut penting karena Pasar Babelan berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Apalagi Pasar Tradisional merupakan lumbung pertumbuhan ekonomi rakyat,” jelasnya.(and)