RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ruben Onsu memberikan tanggapan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026.
Sebagai pihak keluarga, Ruben memastikan Betrand Peto akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan maupun memenuhi berbagai hal yang diperlukan oleh pihak berwenang untuk membantu proses penyelidikan.
“Kami akan berusaha untuk tetap kooperatif dan memberikan keterangan serta melakukan hal-hal yang diperlukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ruben melalui unggahan di akun Instagram miliknya, yang dikutip pada Minggu (13/9/2026).
Ruben juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menutup-nutupi informasi mengenai persoalan yang sedang dihadapi Betrand. Namun, di tengah pemberitaan yang berkembang, ia mengaku masih berupaya memahami kronologi kejadian secara lebih utuh.
Salah satu langkah yang dilakukan Ruben adalah mencari informasi dari teman-teman Betrand yang berada di lokasi ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, keterangan dari orang-orang yang berada di tempat kejadian diperlukan agar dirinya memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
“Tujuannya, agar saya mendapatkan informasi lebih lengkap atas apa yang terjadi untuk dapat memahami situasi sebenarnya,” kata presenter berusia 43 tahun tersebut.
Ruben kemudian meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan mengenai kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Ia berharap publik dapat menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi berdasarkan pemberitaan maupun informasi yang beredar di media sosial.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila pemberitaan mengenai kasus tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak.
“Sekali lagi, kami memohon maaf atas adanya pemberitaan tersebut dan atas segala hal yang mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Terima kasih atas pengertian dan perhatian semuanya,” tuturnya.
Kasus Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Informasi mengenai dugaan TPKS yang dikaitkan dengan Betrand Peto sebelumnya ramai diperbincangkan setelah seorang pengguna Threads dengan akun @prass_iam04 mengunggah sebuah utas pada 12 September 2026.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Audi Marissa Lepas Tanggung Jawab sebagai Ibu Usai Tak Ambil Hak Asuh Anak
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyebut adanya dugaan keributan yang melibatkan seorang anak artis bersama sejumlah temannya di sebuah kelab malam. Dalam narasi yang disampaikan, anak artis tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap seorang perempuan.
Unggahan itu kemudian berkembang dengan munculnya tudingan lain. Pemilik akun @prass_iam04 menyebut korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan hingga menyebabkan bagian telinganya mengalami luka.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam lanjutan utasnya, akun tersebut juga menuliskan dugaan adanya kekerasan seksual yang lebih serius terhadap korban. Nama Betrand Peto kemudian dikaitkan dengan sosok berinisial BP yang disebut dalam unggahan tersebut.
Meski demikian, berbagai tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Publik pun diminta tidak menjadikan unggahan media sosial sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Laporan Telah Diterima Polda Metro Jaya
Perkara dugaan TPKS tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Keberadaan laporan polisi terkait kasus tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan kasus selanjutnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian. Sementara itu, Ruben Onsu menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang berlaku dan berusaha memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Di tengah proses tersebut, Ruben juga kembali mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta terkait dugaan kasus yang tengah menjadi perhatian publik. (mna)











