RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan menggeledah kediaman anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Depok, Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan terhadap kediaman Yayat Sudrajat. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos pada Jumat, (11/9/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara yang kini tengah didalami.
Budi mengatakan seluruh barang yang diamankan belum langsung disimpulkan keterkaitannya dengan perkara, karena perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
KPK Terbitkan Sprindik Baru
Pengembangan perkara tersebut juga ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh KPK. Sprindik baru itu diterbitkan pada Agustus 2026 untuk mendalami lebih jauh perkara yang berkaitan dengan Ade Kuswara.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” ucap Budi.
Meski telah menerbitkan Sprindik baru dan melakukan penggeledahan, Budi menyebut penyidikan masih berlangsung dan Sprindik yang diterbitkan belum secara spesifik mengarah pada penetapan tersangka baru.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” tuturnya. (zak)











