RADARBEKASI.ID,BEKASI- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Raperda itu melengkapi Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Raperda tersebut masuk proses pemaparan atau ekspos pada Senin (28/9/26).
“Saya dipercaya sebagai Ketua Pansus XVIII (18), besok (Senin, red) mau ekspos untuk menentukan jadwal-jadwal kunjungan,” ujar Ketua Pansus XVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam, kepada Radar Bekasi, Minggu (27/9/26).
Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, inisiasi untuk membentuk Perda tersebut, sudah digaungkan sejak satu tahun sebelumnya. Tujuannya, dengan regulasi tersebut petani di Kabupaten Bekasi mendapat perhatian khusus.
Sebelumnya kata Darissalam, setiap ada kebijakan tidak ada dasar hukum, alhasil sulit untuk menyerap anggaran dari pusat. Kemudian sekarang sudah ada Perda LP2B, tinggal bagaimana menindaklanjuti untuk melengkapi itu. Maka, Komisi II berinisiatif membuat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dengan adanya Perda itu, dirinya meyakini, Sumber Daya Manusia (SDM), asuransi gagal panen, alat pertanian, penyediaan pupuk, penyediaan bibit unggul, kemudian pasca panen, dan lain-lainnya akan lebih diperhatikan.
“Bayangin saja, selama ini dari PAD Kabupaten Bekasi Rp 1 triliun, sementara kalau kita berbicara masyarakat Kabupaten Bekasi itu hampir 900 ribu masih petani, pagu anggarannya cuma Rp 59 miliar termasuk gaji dan belanja pegawai. Mana yang untuk kegiatan petani, buat gaji saja habis. Kalau lihat luasnya lahan pertanian masih 36 ribu hektare. Dengan adanya Perda, Pemerintah Kabupaten Bekasi punya tanggung jawab moral,” ucapnya.
“Nanti saya akan panggil koordinator penyuluh (Korluh) di wilayah, karena dia yang sering turun ke lapangan, berinteraksi dengan petani, dan lain sebagainya. Apa sih yang menjadi aspirasi supaya di dalam Raperda itu masuk,” sambungnya. (pra)











