Oleh Prof Djohermansyah Djohan*
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan tidak berubah menjadi sekadar “rumah para senior”. Atau tempat berkumpulnya tokoh-tokoh yang telah selesai dari jabatan publik.
Wantimpres seharusnya menjadi ruang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh second opinion atau pandangan kedua yang kritis, independen, berbasis keahlian, dan berani menyampaikan advis terhadap kebijakan yang berpotensi keliru.
Presiden sesungguhnya tidak membutuhkan 26 pengangguk, melainkan mereka harus dapat menunjukkan di mana letak risikonya.
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026) melantik 26 anggota Wantimpres. Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Hatta Rajasa wakil ketua, dan Muhammad Qodari sekretaris.
Komposisi Wantimpres berasal dari beragam latar belakang. Ada akademisi, tokoh agama, mantan menteri, politisi, mantan kepala daerah, purnawirawan TNI dan Polri, pengusaha, serta tokoh masyarakat.
Keberagaman tersebut dapat menjadi kekuatan apabila benar-benar digunakan untuk memperkaya perspektif presiden dalam mengambil keputusan.
Keberagaman latar belakang saja tidak cukup. Karena masalahnya bukan senior atau junior. Tetapi apakah mereka mampu menjadi pengkritik internal yang konstruktif bagi presiden.
Jangan Mengulang Model Lama
Wantimpres sebaiknya tidak mengulang pola lembaga penasihat pada masa lalu, yang lebih banyak berisi tokoh-tokoh senior.
Seorang presiden sebagai chief executive memang membutuhkan lembaga penasihat yang kuat. Karena informasi yang masuk ke meja presiden sebagian besar berasal dari struktur birokrasi dan jalur pengambilan keputusan yang sama.
Birokrasi memberikan laporan. Menteri memberikan rekomendasi. Para pembantu Presiden menjalankan kebijakan. Tetapi siapa yang menguji semua itu dari luar jalur pengambilan keputusan? Di sinilah Wantimpres seharusnya memainkan perannya
UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menempatkan Wantimpres sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.
Mandat tersebut diberikan kepada Wantimpres. Dan orang-orang di lembaga itu tidak sekadar menjadi “yes man” dalam jumlah besar.
Wantimpres, dalam menjalankan tugasnya, harus bisa berkata kepada presiden bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang, datanya belum cukup, dampaknya terhadap daerah akan berat. Atau kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Otonomi Daerah Jangan Jadi Titik Buta
Persoalan hubungan pusat dan daerah harus menjadi salah satu perhatian utama Wantimpres. Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi.
Pemerintah pusat memang harus kuat dalam urusan nasional dan strategis. Namun, desentralisasi tidak sebatas membagi pekerjaan dari Jakarta kepada daerah. Desentralisasi adalah pembagian kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, dan akuntabilitas.
Dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penguatan kembali kendali pemerintah pusat dalam berbagai bidang. Memang tidak seluruh penguatan tersebut keliru.
Ada urusan yang lebih efektif dikelola pemerintah pusat dan ada kepentingan nasional yang tidak boleh terfragmentasi oleh kepentingan daerah. Namun tidak semua persoalan daerah dapat diselesaikan dengan keputusan yang dibuat dari Jakarta.
Setiap daerah memiliki kondisi geografis, kapasitas fiskal, kualitas birokrasi, struktur ekonomi, dan karakter masyarakat yang berbeda. Kadang kebijakan terlihat bagus di atas kertas dapat menghasilkan persoalan ketika bertemu kenyataan di lapangan. Karena itu, Wantimpres harus mampu menguji kebijakan presiden dari perspektif daerah.
Siapa yang bertanggung jawab ketika kewenangan berada di pusat, tetapi pelaksanaan dan dampaknya berada di daerah? Siapa yang bertanggung jawab ketika yang memutuskan berbeda dengan yang melaksanakan?
Persoalan itu menyangkut banyak bidang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, perizinan, desa, koperasi, hingga hubungan keuangan pusat dan daerah
Jangan Semua Dilihat dari Jakarta
Salah satu kelemahan pemerintahan yang terlalu terpusat adalah kecenderungan melihat Indonesia dari perspektif pusat. Jakarta menyusun kebijakan. Jakarta menetapkan target. Jakarta membuat indikator. Jakarta menentukan anggaran. Daerah kemudian diminta melaksanakan.
Padahal, kebijakan nasional pada akhirnya diuji di kabupaten, kota, dan desa. Indonesia bukan hanya Jakarta.
Setiap kebijakan strategis presiden semestinya diuji dengan sejumlah pertanyaan. Apa dampaknya bagi daerah. Apakah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakannya. Apakah daerah memiliki anggaran untuk membiayainya. Apakah aparatur daerah mampu menjalankannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan tersebut gagal. Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian dari second opinion Wantimpres.
Bukan Banyak Suara, tetapi Gagasan Tajam
Jjumlah 26 anggota Wantimpres bukan persoalan utama karena presiden memiliki kewenangan untuk menentukan orang-orang yang membantunya memberikan pertimbangan. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana lembaga tersebut bekerja.
Semakin banyak anggota, semakin besar pula tantangannya. Jangan sampai terlalu banyak suara justru menghasilkan terlalu sedikit gagasan yang tajam.
Wantimpres harus memiliki pembidangan yang jelas. Kajian berbasis data, serta mekanisme untuk menguji kebijakan sebelum keputusan diambil.
Lebih dari itu, anggota Wantimpres harus memiliki keberanian intelektual untuk berbeda pendapat dengan presiden. Tentu secara tertutup, tak dibuka kepada publik.
Presiden sesungguhnya tidak membutuhkan orang yang sekadar mengatakan semua kebijakan sudah benar. Presiden membutuhkan orang yang dapat menunjukkan di mana letak risikonya.
Wantimpres harsunya tidak sekadar tempat berkumpulnya tokoh senior, tetapi menjadi pusat gagasan yang mampu memberikan perspektif alternatif kepada presiden.
Jangan sekadar menjadi rumah para senior. Jadikan ia rumah bagi gagasan, ruang untuk berbeda pendapat, dan tempat kebijakan diuji sebelum dijalankan atau ketika hendak direvisi.
Penguatan lembaga kepresidenan tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya memperbesar kekuasaan pusat. Sebaliknya, lembaga penasihat yang kuat dapat menjadi rem intelektual agar keputusan presiden tidak didasarkan pada informasi yang terlalu sempit.
Presiden memang membutuhkan penasihat. Tetapi penasihat yang paling berguna, bukanlah yang paling dekat dengan telinga presiden. Yang paling berguna adalah yang berani membuat presiden melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat, dan presiden perlu pula menyediakan waktu secara berkala menerima Wantimpres. Itulah mata kedua presiden.
*Prof Djohermansyah Djohan adalah guru besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)











