RADARBEKASI.ID – Di media sosial, kabar itu menyebar cepat: sembilan desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, disebut-sebut akan diubah menjadi kelurahan. Hingga tulisan ini disusun, belum ada dokumen maupun pernyataan resmi pemerintah daerah yang membenarkannya. Namun ketiadaan konfirmasi bukan alasan untuk diam. Kebijakan yang menyentuh hampir setengah juta warga lebih baik diperdebatkan sebelum diketuk, bukan disesali sesudahnya.
Kota yang Berpakaian Desa
Alasan di balik wacana ini tidak sulit dipahami. Tambun Selatan dihuni sekitar 450 ribu jiwa dan bersisian langsung dengan Kota Bekasi. Perumahan tumbuh tanpa jeda, jalan-jalan sesak, dan persoalan warganya adalah persoalan kota: banjir, sampah, kemacetan, dan tata ruang yang kian tegang. Namun dari sepuluh satuan pemerintahan di kecamatan ini, hanya Jatimulya yang berstatus kelurahan. Sembilan lainnya masih mengenakan pakaian desa, dengan struktur yang dirancang bagi masyarakat perdesaan.
Kesenjangan antara watak wilayah dan bentuk pemerintahannya itulah yang menjadi argumen terkuat para pendukung perubahan.
Apa yang Dijanjikan
Pertama, kesesuaian bentuk dengan kebutuhan. Wilayah yang telah berwatak urban memerlukan tata kelola yang terpadu dengan perencanaan kabupaten, bukan unit yang bergerak dengan logika perdesaan.
Kedua, kepastian pelayanan. Lurah dan perangkatnya adalah aparatur sipil negara dalam garis komando pemerintah daerah. Standar layanan lebih seragam, pengawasan lebih terang, dan ketertiban administrasi lebih mudah ditegakkan.
BACA JUGA : Perintah Wali Kota Bekasi, 88 Bangli di Tanah Apit Dibongkar
Ketiga, sandaran fiskal yang lebih kokoh. Kelurahan dibiayai APBD. Bagi desa yang kapasitas keuangan dan sumber daya manusianya terbatas, beban penyelenggaraan pemerintahan berpindah ke pundak daerah.
Apa yang Dipertaruhkan
Namun setiap janji menyimpan tagihan. Desa bukan sekadar nama administratif. Undang-Undang Desa mengakui kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Begitu berubah menjadi kelurahan, kewenangan itu lenyap dan wilayahnya menjadi wilayah kerja perangkat daerah. Desa berhenti menjadi subjek yang mengatur dirinya sendiri dan menjadi objek yang diatur.
Harga berikutnya bersifat demokratis. Kepala desa dipilih langsung oleh warga dan diawasi Badan Permusyawaratan Desa. Lurah diangkat melalui jalur birokrasi. Warga memperoleh kepastian layanan, tetapi kehilangan hak memilih pemimpin yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka.
Lalu soal uang dan aset. Di berbagai perda perubahan status di daerah lain, kekayaan dan sumber pendapatan desa beralih menjadi milik daerah. Kelurahan pun tidak menerima Dana Desa. Pertanyaannya sederhana dan tidak boleh dijawab dengan asumsi: apakah alokasi APBD akan setara, dan apakah kebutuhan tiap wilayah dihitung secara adil?
Terakhir, soal manusia. Kepala desa dan perangkat harus diberhentikan atau dialihkan. Tanpa proses yang transparan, perubahan semacam ini mudah melahirkan resistensi dan kecurigaan.
Satu Kebijakan, Sembilan Kenyataan
Menyatukan sembilan desa dalam satu keputusan adalah risiko tersendiri. Data BPS memperlihatkan timpangnya kondisi: Jatimulya dihuni sekitar 75 ribu jiwa, sementara Lambangjaya hanya sekitar 10 ribu. Luas wilayah, struktur ekonomi, dan kesiapan fiskal pun berbeda-beda. Resep yang tepat bagi satu desa belum tentu menyembuhkan desa lainnya. Tiap desa semestinya dinilai sendiri lewat kajian kelayakan yang terbuka, bukan dibungkus dalam satu paket demi kepraktisan.
Hukum sebagai Pagar
Perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan bagian dari penataan desa. Praktik perda di berbagai daerah menunjukkan prosesnya bermula dari usulan dan musyawarah di tingkat desa, dilanjutkan persetujuan DPRD, dan berpuncak pada penetapan peraturan daerah. Setiap tahap itu adalah pagar yang melindungi warga dari keputusan sepihak. Pagar yang dilompati akan meninggalkan masalah legitimasi, sehebat apa pun niat di baliknya.
Belajar dari Jatimulya
Tambun Selatan tidak berangkat dari nol. Jatimulya telah lebih dulu menempuh jalan ini. Pengalamannya seharusnya menjadi bahan evaluasi terbuka sebelum keputusan yang lebih besar diambil: apakah pelayanan membaik, bagaimana nasib aset dan perangkat, dan apa yang dirasakan warga setelah bertahun-tahun menyandang status kelurahan. Kebijakan publik yang baik berpijak pada bukti, bukan pada desas-desus.
Naik Kelas atau Naik Kendali?
Ukuran keberhasilan bukanlah apakah sebuah wilayah “naik kelas”. Ukurannya adalah apakah warganya dilayani lebih baik, dilibatkan dalam keputusan, dan terlindungi haknya. Status hanyalah wadah; yang menentukan adalah isinya.
Jika wacana ini memang digulirkan, pemerintah daerah berutang penjelasan terbuka: apa dasar kajiannya, apa untung dan rugi bagi tiap desa, dan bagaimana suara warga dihitung. Jika tidak benar, pemerintah daerah perlu segera meluruskan agar publik tidak terus digiring kabar yang tak jelas asalnya. Dalam kedua kemungkinan itu, satu hal tidak boleh ditawar: warga Tambun Selatan berhak tahu, dan berhak didengar, sebelum nasib wilayahnya diputuskan.
Penutup
Pada akhirnya, status administratif hanyalah alat, bukan tujuan. Desa atau kelurahan, yang terpenting adalah apakah hidup warga menjadi lebih mudah: urusan kependudukan yang cepat, layanan yang ramah, jalan dan drainase yang terawat, serta ruang bagi warga untuk bersuara. Pemerintah ada karena masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu, apa pun keputusan yang diambil, ukurannya harus tunggal: kemaslahatan warga. Libatkan mereka sejak awal, buka kajiannya, dengarkan keberatannya, dan pastikan tidak ada hak yang hilang di tengah jalan. Jika perubahan status membawa layanan yang lebih baik, warga akan menyambutnya. Jika tidak, ia hanyalah pergantian papan nama.
Tambun Selatan tidak butuh sekadar status baru. Tambun Selatan butuh kehidupan yang lebih mudah, lebih adil, dan lebih bermartabat bagi setiap warganya.(*)
*) Penulis adalah Dosen Hukum Universitas Satya Negara Indonesia











