Berita Bekasi Nomor Satu

Hampir Dua Bulan Kabur, Penganiaya Penjaga Konter di Babelan Dibekuk

TERTANGKAP : Petugas kepolisian menangkap SH (35) pelaku penganiayaan terhadap penjaga konter telepon genggam di Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/10).IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI-Pelarian terduga pelaku penganiayaan berat terhadap P(36) penjaga konter telepon genggang (gawai) di Jalan Raya Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berakhir.

Setelah hampir dua bulan melarikan diri, SH (35) pria terduga pelaku diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan saat diam-diam pulang ke kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah hampir dua bulan menghindari kejaran petugas dan sempat berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten, terduga pelaku berinisial SH akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Minggu (18/10).

Diketahui, insiden penganiayaan berat itu terjadi pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam, Jalan Raya Pasar Muara, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku yang diduga memiliki dendam dan permasalahan pribadi dengan korban berinisial P (36), mendatangi lokasi dengan membawa sepotong kayu dan memaksa korban untuk keluar dari dalam toko.

Begitu korban melangkah keluar, tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan kayu tersebut dan menghantam bagian kepala korban. Korban seketika bersimbah darah, sementara pelaku langsung melarikan diri memanfaatkan kegelapan malam.

“Pelaku diduga kuat langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka parah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi, sementara korban ditolong oleh warga sekitar,” tambahnya.

Meski terluka, korban P dengan didampingi warga langsung mendatangi Mapolsek Babelan pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB untuk membuat laporan resmi.

Petugas sempat melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga melacak pergerakan pelaku yang terus berpindah tempat.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dengan berbercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video detik-detik penganiayaan, serta surat hasil visum et repertum dari RS.

“Terduga pelaku SH saat ini sudah berada di Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tutup Aliyani. (ris)