Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Waspada Penipuan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Imbau Peserta Lindungi Data Pribadi

ILUSTRASI: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota memberikan pelayanan kepada peserta, beberapa waktu lalu. FOTO: EKO ISKANDAR/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota mengimbau seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait penawaran bantuan pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Modus penipuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menawarkan jasa pencairan saldo JHT, menjanjikan proses klaim yang lebih cepat, hingga mengaku sebagai petugas yang memberikan layanan langsung ke rumah peserta. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta data pribadi, dokumen kepesertaan, kode verifikasi, maupun sejumlah uang dengan dalih membantu proses pencairan klaim.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan kemudahan pencairan saldo JHT di luar prosedur resmi.

“Kami mengimbau seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Bekasi Kota, agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan petugas dan menawarkan bantuan pencairan saldo JHT. Pastikan setiap informasi dan layanan yang diterima berasal dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan, peserta perlu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN, kata sandi, dan kode *One-Time Password* (OTP). Peserta juga diimbau untuk tidak menyerahkan dokumen identitas atau informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.

Selain itu, peserta diharapkan tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta imbalan tertentu. Pengurusan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses layanan, peserta dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sesuai kriteria pengajuan yang tersedia, atau mengakses layanan Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Informasi mengenai layanan dan kepesertaan juga dapat diperoleh melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Contact Center 175.

Fauzan menambahkan bahwa kehati-hatian dalam mengakses layanan digital maupun berinteraksi dengan pihak yang mengaku sebagai petugas merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan kerugian finansial.

“Saldo JHT merupakan hak peserta yang harus dijaga. Jangan sampai keinginan untuk mempermudah proses pencairan justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Melalui imbauan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan menggunakan layanan resmi dalam setiap proses administrasi.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, peserta diharapkan dapat terhindar dari modus penipuan serta memperoleh layanan jaminan sosial ketenagakerjaan secara aman dan nyaman. (oke)