RADARBEKASI.ID,BEKASI– Dua bulan jelang akhir tahun 2026, sejumlah proyek bangunan sekolah yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi belum menunjukkan progres signifikan.
Temuan itu setelah adanya inspeksi mendadak (Sidak) jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi di SDN Cicau 02 dan SDN Cilangkara 01, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (29/10/26).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, melihat dari hasil sidak progres pembangunan dinilai lambat. Keterlambatan dipicu proses pembongkaran bangunan lama yang harus dilakukan sebelum pembangunan baru dimulai. Kondisi itu membuat waktu pengerjaan mepet, apalagi kini sudah memasuki akhir tahun dan musim penghujan.
Pihaknya mewanti-wanti agar pembangunan bisa selesai tepat waktu, namun tetap memperhatikan kualitas dan tidak terkesan asal rampung.
”Harapan kita, SDM-nya diperbanyak, tukangnya diperbanyak, untuk mengejar target. Tapi mengejar target juga tidak boleh mengurangi kualitas,” tegas Saeful.
Ia menegaskan, kontraktor tidak boleh berdalih kejar tayang akhir tahun untuk mengurangi spesifikasi. Semua pekerjaan harus berpegang teguh pada surat perjanjian kerja (SPK), rencana anggaran biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.
“Semua harus berkomitmen terhadap surat perjanjian kerja. Di situ sudah jelas tercantum semuanya, termasuk sanksi. Jadi, harus dihormati bersama untuk menjaga kualitas sesuai SPK, RAB, dan spesifikasi,” ujarnya.
Saeful mengingatkan, pengawasan tidak boleh hanya melihat bangunan secara kasat mata. Kesesuaian material, seperti ukuran dan kualitas besi, semen, dan material konstruksi lainnya harus diperiksa detail sesuai gambar teknis dan RAB.
Jika ditemukan pengurangan spesifikasi atau ketidaksesuaian material, kontraktor wajib membongkar dan menggantinya. Jika membandel, kontraktor terancam sanksi berat.
“Apabila ditemukan material yang tidak sesuai, wajib diganti. Jika ada pengurangan spesifikasi, harus diperbaiki. Pelanggarannya bisa berujung pada penalti hingga berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” ancamnya.
Menurutnya, pola proyek yang selalu menumpuk di akhir tahun memang menjadi penyakit lama yang harus dievaluasi. Semua kegiatan diburu-buru untuk diselesaikan sebelum 31 Desember, sehingga hasilnya dikhawatirkan tidak maksimal.
“Pekerjaannya terlalu mepet ke akhir tahun. Semua kegiatan diburu-buru untuk diselesaikan. Kita khawatir hasilnya tidak maksimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ungkapnya.
Sementara, salah satu pengawas pelaksanaan pembangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dede, mengakui adanya keterlambatan di lapangan.
“Pembangunan SDN 02 Cicau dan SDN 01 Cilangkara kontraknya bersamaan. Namun untuk progres lebih maju SDN 01 Cilangkara. Namun kami meyakini pada akhir kontrak nanti bisa rampung sesuai perencanaan,” ucap Dede singkat.
Saat diminta keterangan lebih rinci soal progres dan kendala di lapangan, Dede enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak ada kapasitas untuk memberikan keterangan,” kilahnya.(and)











