Berita Bekasi Nomor Satu

Kakorlantas Siapkan Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

TINJAU CHECK POINT : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) memberikan penjelasan kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (dua kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) saat meninjau check point penyekatan pemudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4). ARIESANT/RADAR BEKASI
TINJAU CHECK POINT : Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (kiri) memberikan penjelasan kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (dua kiri) dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana (kanan) saat meninjau check point penyekatan pemudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono menyampaikan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian, tidak ada sanksi berupa denda.

“Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) yang memang diatur Peraturan Menteri (Permen). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah,” kata Irjen Istiono saat meninjau pos pengamanan penyekatan di Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4).

Dia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumah-nya masing-masing.

Mantan Kapolda Bangka Blitung ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Operasi Ketupat ini adalh operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikkan. Mereka kembali ke rumah, itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” terangnya.

Istiono kembali menegaskan, bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing.

“Itu putar balik, sanksi maksimal menurut kami,” tuturnya.

Istiono sebelumnya mengecek titik-titik penyekatan di wilayah Jabodetabek untuk mencegah masyarakat mudik demi menekan angka penularan Covid-19 di kota tujuan mudik.

Dalam pengecekan tersebut, Istiono didampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Pengecekan dilakukan di perbatasan Jakarta – Bekasi, tepatnya di gerbang utama Perumahan Kota Harapan Indah. Kemudian rombongan mengecek perbatasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi – Karawang. (ris/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin