Berita Bekasi Nomor Satu

PSBB Lagi Mulai Senin, Mal Wajib Tutup Pukul 19.00

Illustrasi : Pengunjung menggunakan masker mendorong troli belanjaan di salah satu mal Kota Bekasi, belum lama ini. Protokol kesehata menjadi syarat yang harus diterapkan pengelola ketika dibukanya mal pada masa new normal. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
Pengunjung menggunakan masker mendorong troli belanjaan di salah satu mal Kota Bekasi, belum lama ini. Masa pembatasan kegiatan mulai 11-25 Januari 2021 operasional mal hanya sampai pukul 19.00. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pemerintah RI, terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, Pemkot Bekasi mengeluarkan instruksi yang sama terkait hal tersebut.

Dan instruksi itu dikeluarkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi No: 443.1/34/SET.COVID-19, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Bekasi.

Sama halnya keputusan pemerintah pusat, intruksi ini akan diberlakukan terhitung, mulai 11-25 Januari 2021 mendatang. Adapun instruksi yang diatur, antara lain kegiatan aktivitas perkantoran, tempat ibadah, pusat perbelanjaan atau mal dan lainnya.

Berikut ketentuan yang menjadi arahan Instruksi tersebut ;

  1. Membatasi kegiatan di perkantoran melalui menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % dan Work From Office (WFO) sebesar 25 %, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online,

3. Untuk sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, tapi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta wajib protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 % dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Pemkot Bekasi meminta masyarakat memulai membiasakan diri hidup dengan menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (mhf)