RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Serikat Pekerja sebuah perusahaan elektronik di Cikarang berinisial MRN melaporkan tiga orang ke Polres Metro Bekasi. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut ditempuh setelah narasi negatif yang menyasar MRN ramai beredar di berbagai platform, seperti TikTok dan Facebook, serta podcast YouTube. Narasi itu menuding MRN melakukan tindakan tak senonoh hingga mengaitkannya dengan dugaan relasi kuasa.
Kuasa hukum MRN, Dedi Kurniadi, mengatakan pihaknya telah menerima tiga Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP). Masing-masing bernomor LP/B/2825/X/2026, LP/B/2826/X/2026, dan LP/B/2827/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP terbaru tentang pencemaran nama baik. Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial HFR dkk, TRN, dan PZS.
Dedi menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurutnya, isu tersebut kembali mencuat dan sengaja digulirkan setelah MRN ditunjuk masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi.
“Di medsos tersebut kami melihat adanya SP2HP yang di-upload menyebutkan nama klien kami dan fotonya tanpa di-blur,” ujar Dedi kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Jumat (30/10/2026).
BACA JUGA: Kronologi Perempuan Tewas Tertabrak Motor saat Jogging Malam di Tambun
Ia juga menyoroti tayangan podcast di salahsatu kanal YouTube yang secara terang-terangan menyebut nama kliennya tanpa inisial.
“Terus ada juga di podcast salah satu YouTube itu terang sekali menyebutkan nama klien kami tanpa inisial dan menyampaikan atas tindakan yang diduga senonoh, padahal hal tersebut dibantah oleh klien kami,” kata Dedi.
Dedi turut membantah tuduhan adanya relasi kuasa dalam persoalan tersebut. Ia memastikan hubungan antara kliennya dengan pihak terlapor maupun pelapor awal di Polda Metro Jaya sebatas sesama pekerja di perusahaan elektronik di Cikarang.
“Dari media yang beredar ada tuduhan menyangkakan ini ada relasi kuasa. Nah, relasi kuasa ini tentunya kami bantah karena memang antara pelapor pada saat itu dengan klien kami ini tidak ada hubungan antara atasan dan bawahan. Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungannya dengan relasi kuasa,” tegasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, lanjut Dedi, MRN mengaku sempat mengalami tekanan dan intimidasi di kediamannya. Sejumlah orang tak dikenal (OTK) disebut mendatangi rumah MRN hingga tiga kali dan mendesaknya mundur dari jabatan Ketua Serikat Pekerja.
“Klien kami pernah didatangi beberapa kali ke rumahnya, tiga kali, bahkan disuruh keluar atau mundur dari serikat pekerja,” ujarnya.
Ia menduga tekanan tersebut berkaitan dengan konflik internal serikat pekerja yang kemudian berkembang menjadi persoalan di media sosial.
“Kami menduga berangkat dari case itu, karena memang ada pihak-pihak yang tidak senang, kemudian berkembang hingga sejauh ini,” terang Dedi.
Terkait latar belakang konflik, Dedi menyebut para terlapor dan kliennya bekerja di perusahaan elektronik yang sama di kawasan Cikarang. Namun, mereka memiliki perbedaan pandangan dan berada dalam wadah serikat pekerja yang berbeda.
Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan tautan unggahan dari platform TikTok, Facebook, serta YouTube.
“Hubungan klien kami dengan para terlapor dari ketiga LP ini, mereka boleh dibilang satu perusahaan elektronik di Cikarang ini. Cuma memang ada beda pandangan. Sehingga mungkin berangkat dari perbedaan itu, menyerang pribadinya klien kami,” pungkasnya. (ris)











