RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan untuk ke tiga kalinya, Kota Bekasi kali ini memutuskan untuk PPKM mikro dilaksanakan di seluruh lingkungan RW hanya dengan pengawasan ketat. Perpanjangan PPKM mikro diputuskan setelah keluar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03 tahun 2021, mulai tanggal 9 sampai 22 Februari mendatang.
Intruksi Mendagri mengatur beberapa wilayah termasuk Jawa Barat untuk melanjutkan PPKM, dengan wilayah prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Kali ini, PPKM dilaksanakan pada wilayah RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, gubernur dapat menambah wilayah prioritas sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, PPKM mikro kali ini serupa dengan RW siaga yang telah dilaksankan sejak beberapa waktu lalu, yakni menitik beratkan penanganan pada wilayah RT dan RW. Lantaran telah melaksanakan penanganan semacam ini, ditambah dengan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, PPKM mikro dilaksanakan di 1.013 RW di Kota Bekasi.”Serempak, reinkarnasi dari RW siaga,” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (9/2).
Menurutnya, Kota Bekasi sudah tidak perlu kaget dengan kebijakan PPKM mikro ini, saat ini pihaknya perlu fokus terhadap penanganan pasien isolasi mandiri, dalam perawatan, hingga proses pelacakan kasus. Cara terakhir, katanya, bertumpu pada proses vaksinasi, penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit hingga penambahan alat kesehatan dianggap melelahkan jika proses vaksinasi tidak segera dilaksanakan.
Pihaknya menargetkan proses vaksinasi terhadap 7.000 Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa dirampungkan akhir bulan Februari. Dari total keseluruhan Nakes sebanyak 24 ribu orang, 7.000 yang menerima vaksin, maka baru 40 persen Nakes tervaksinasi. Sementara ia belum menerima laporan lebih lanjut vaksinasi untuk Nakes berusia diatas 60 tahun, saat ini yang berjalan baru vaksinasi kepada Nakes usia 18 sampai 59 tahun.
Namun, saat ditanya mengenai kewenangan pengurus RT dan RW dalam PPKM mikro ini, ia hanya menekankan pada proses pengawasan yang ketat di lingkungan masyarakat. Penutupan wilayah dinilai tidak perlu jika tracing dan treatment sudah berjalan.”Selama tracing dan treatment terpenuhi, tidak perlu ada penutupan,” tambahnya.
Sekedar informasi, penanganan melalui kegiatan RW siaga yang dilaksanakan di Kota Bekasi meliputi penanganan Covid-19 oleh pemerintah kota, Zero criminal oleh kepolisian, dan ketahanan pangan oleh TNI. Dilakukan melalui gugus tugas yang dibentuk di tingkat RW sejak bulan April yang lalu.
Sementara itu, catatan kasus hingga Selasa kemarin, total terkonfirmasi sebanyak 28.647 kasus, 24.578 kasus dinyatakan sembuh, 3.678 kasus aktif dalam isolasi mandiri dan perawatan. Sementara angka kematian yang dipastikan terkonfirmasi saat ini sebanyak 391 kasus.
Sampai dengan tanggal 6 Februari pekan lalu, catatan kasus tertinggi di tingkat kelurahan ada di kelurahan Mustikajaya, di tingkat kecamatan ada di Kecamatan Bekasi Barat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers nya melaporkan wilayah dengan resiko penyebaran tinggi hanya di wilayah Kota Bogor. Tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker dan menjaga jarak ada di 85,4 dan 83,8 persen, tingkat keterisian rumah sakit dilaporkan turun diangka 63 persen pada pekan ini.
Terkait dengan intruksi PPKM yang dikeluarkan oleh Mendagri, dalam dua pekan kedepan seluruh lingkungan di tingkat kelurahan dan tingkat desa harus memiliki posko Covid-19. Saat ini dijelaskan ada 1.500 desa yang belum memiliki posko Covid-19, tiga hari kedepan posko ini diwujudkan menggunakan dana desa.
“Alhamdulillah selama tahun 2020 sudah membangun di 3.800an desa dan kelurahan. Sehingga butuh hanya 1.500an desa yang belum,” paparnya di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (8/2).
Kebijakan untuk menutup wilayah, keputusan ini diatur oleh masing-masing Wali Kota dan Bupati di Jawa Barat. Penentuan status zona merah, kuning, dan hijau tidak menggunakan data pusat, melainkan data lokal di masing-masing wilayah.”Bagi desa yang menutup wilayahnya, tentu kita sudah siapkan bantuan-bantuan sembako,” tambahnya. (Sur)











