Berita Bekasi Nomor Satu

Masih Pandemi, 385 Ribu Turis Asing Masuk RI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sempat naik 14,54 persen pada Maret 2021. Meski begitu, jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

BPS mencatat, jumlah kunjungan wisman pada Maret 2021 mencapai 132,6 ribu kunjungan.

Angka itu turun 72,73 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 yang mencapai 486,16 ribu kunjungan. Secara kumulatif, pada Januari–Maret 2021, tercatat ada 385,59 ribu kunjungan wisman. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 2,65 juta kunjungan, jumlah itu turun hingga 85,45 persen.

”Memang ini masih jauh kalau dibandingkan dengan tahun lalu maupun 2019,’’ ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto kemarin (3/5/2021).

Secara bulanan, jumlah kunjungan wisman memang tercatat naik 14,54 persen. Dari 115.800 kunjungan pada Februari 2021 menjadi 132.600 kunjungan. Dari pintu masuknya, 59 persen atau 78.900 turis masuk lewat jalur darat. Kemudian, 40.900 wisman masuk melalui jalur laut dan 12.900 wisman dari jalur udara.

Berdasar kebangsaannya, sebagian besar wisman datang dari Timor Leste yang tercatat 65.200 kunjungan. Lalu, disusul Malaysia 41.100 kunjungan, Tiongkok 8.500 kunjungan, Singapura 2.580 kunjungan, dan Papua Nugini 2.430 kunjungan.

Menanggapi rilis data BPS mengenai peningkatan kunjungan wisman ini, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Kurleni Ukar menjelaskan bahwa memang sejauh ini pemerintah belum membuka travel corridor arrangement (TCA) untuk wisman masuk ke Indonesia. Meski demikian, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa WNA yang memenuhi ketentuan dalam Permenkum HAM 26/2020 masih diizinkan masuk ke Indonesia. ”Yang diperbolehkan ini untuk tujuan bisnis esensial, diplomatik, dan sebagainya. Tapi, ketentuan (protokol kesehatan, Red) yang berlaku harus dipatuhi,” jelas Nike, sapaan Kurleni Ukar.

Di antara mereka yang masuk daftar pengecualian ini, kata Nike, beberapa tetap dihitung sebagai wisman. Alasannya, secara definisi, pengunjung yang datang ke negara lain di luar tempat tinggalnya untuk tujuan tertentu selain bekerja, kemudian dalam masa kurang dari 1 tahun, masih disebut wisman. Menurut Nike, peningkatan 14,54 persen kunjungan wisman ini disumbang mereka yang masuk daftar pengecualian permenkum HAM. ”Jadi, yang belum diperbolehkan adalah pengunjung dengan tujuan khusus wisata. Sebaliknya, pengunjung dengan tujuan bisnis esensial, diplomatik, dan lain sebagainya masih diperbolehkan (sesuai permenkum HAM),” tandasnya. (jpc)