
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga Anggota Legislatif (Aleg) di DPRD Kota Bekasi terpaksa harus menjalankan reses susulan, karena sakit dan urusam keluarga. Mereka yakni Evi Mafriningsianti dari fraksi PAN, H Sholihin fraksi Golkar Persatuan, dan Bambang Tahapan fraksi Partai Gerindra.
“Jadi, sesuai surat yang kami terima mereka mengajukan jadwal reses susulan. Tapi lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, kami hanya bertugas untuk memproses surat pengajuan kegiatan reses mereka. Tapi intinya, jadwal reses sesuai ketentuan sebelumnya selama empat hari juga,” kata Kepala bagian FPP Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi, Suratmi Minggu (23/5).
Anggota DPRD dari fraksi PDIP, Nuryadi Dharmawan menilai, reses susulan tidak ada dalam aturan dan tata tertib. Pasalnya, jadwal pencairan dan penggunaan anggaran sudah ditetapkan. “Jadi, biaya kegiatan reses itu didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Adapun dana tersedia disiapkan buat penunjang kegiatan reses, dimana prinsipnya untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi buat dihabiskan,” jelas Nung, sapaan akrabnya.
“Intinya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung dengan bukti-bukti pengeluaran lengkap dan sah. Dan pengeluaran biaya itu hanya dapat digunakan untuk tujuan di dalam anggaran Sekretariat DPRD, diluar hal itu dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.
Nung menuturkan, agenda reses sekurangnya meliputi empat tahapan, antara lain rapat pimpinan atau Badan Musyawarah (Bamus) dalam rangka penyusunan jadwal pelaksanaan, dan tempat tujuan reses. Lalu, penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD, dilanjutin pelaksanaan resesnya, dan ditutup sidang Paripurna untuk pelaporan hasil reses.
“Jadi, saya hanya ingin berikan pembelajaran saja buat temen-temen jurnalis dan warga ya, sama sekali tak ada maksud apapun kepada saudara saya sesama dewan. Tapi intinya itu, setiap reses itu prosedurnya ada, termasuk anggaran yang masuk pada rekening dewan yang harus digunakan buat kegiatan dan tak boleh mengendap lebih dari dua hari apalagi 7 hari, karena dana itu harus dikembalikan ke kas daerah. Coba aja cek rekeningnya masuk nggak tuh dananya,” tuturnya.
Nung menegaskan, pelaksanaan reses II sendiri sudah ditutup pasca sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses. Artinya, tugas para anggota legislatif sudah selesai dan bagi perorangan ataupun kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
“Intinya, memang prosedurnya betul harus mengajukan permohonan melakukan reses susulan dengan menggeser waktunya, tapi harusnya ya jangan dulu diparipurnakan jika ternyata masih ada yang belum melakukan reses. Artinya, paripurna kemarin itu laporin apa padahal belum selesai semua agenda Reses tersebut,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari keduanya telah menyampaikan permohonan untuk melaksanakan reses susulan, lantaran pada saat pelaksanaan yang telah disepakati dalam rapat Bamus keduanya tak ikut karena sakit.
“Ya, mereka itu sudah mengajukan surat ke kami terkait permohonan untuk menggeser kegiatan reses yang sebelumnya tak dapat dilaksanakan sesuai jadwalnya. Dan hal itu memang diperbolehkan,” ungkap politisi PKS beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Anggota dewan dari fraksi PAN, Evi Mafriningsianti membantah, apabila kegiatan reses II susulan yang dilakukan itu melanggar ketentuan. Pasalnya, dirinya telah ajukan surat permohonan reschedule reses secara resmi ke pimpinan, karena pada saat kegiatan reses lalu sedang kondisi sakit dan harus diopname sehingga tak bisa jalankan tugas tersebut.
“Jadi, kenapa saya jalankan reses ini karena memang ada sesuatu hal terkait, satu saya kondisi sakit dan harus di opname. Ya nggak mungkin dong kondisi sakit saya melakukan reses yang ada bakal fatal akibatnya. Kedua, saya secara resmi ajukan surat permohonan reses ini ke pimpinan, dan itu dikabulkan dari surat tugas yang saya terima,” ungkap Evi pasca kegiatan Reses II di RW13, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Lebih jauh, Evi menegaskan, kaitan dengan agenda sidang paripurna penyampaian hasil reses II belum diagendakan, karena memang menunggu kegiatan reses susulan yang lagi dilakukan olehnya dan Bambang Tahapan ini selesai, termasuk reses H Sholihin. “Jadi, dari dewan yang reses susulan sesuai pengajuan surat secara resmi cuma saya dan juga pak Bambang ya, kalau pak Sholihin saya nggak tahu. Yang jelas kami ada surat tugas,” tegas politisi PAN.(mhf)











