RADARBEKASI.ID, BEKASI – Gebrakan tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di penjuru Tanah Air, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap 346 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari agenda pengawasan nasional yang menyasar berbagai titik krusial, mulai dari pusat kota hingga ke perbatasan negara.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, memaparkan bahwa skala Operasi Wirawaspada 2026 ini terbilang sangat masif. Berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 April 2026, operasi ini melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total mencapai 2.499 kegiatan pengawasan di berbagai daerah.
”Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional, khususnya di tingkat daerah, serta memastikan setiap orang asing di wilayah Republik Indonesia tunduk pada aturan hukum kita,” ujar Abdullah Rasyid.
Lebih lanjut, Abdullah Rasyid merincikan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan oleh petugas di lapangan dari 346 WNA yang ditangkap tersebut.
”Berdasarkan temuan di lapangan, jenis pelanggarannya sangat beragam. Mulai dari pelanggaran peraturan keimigrasian biasa, masa tinggal yang sudah habis (overstay), hingga yang cukup serius yaitu adanya indikasi kuat keterlibatan mereka sebagai investor fiktif,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa ketegasan aparat dalam Operasi Wirawaspada 2026 merupakan wujud nyata dari slogan instansinya, yakni “Imigrasi Untuk Rakyat”.
Melalui orientasi tersebut, ia memastikan bahwa penegakan hukum dan pelayanan akan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dalam negeri.
”Kehadiran WNA dengan sistem yang terintegrasi harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan negara, khususnya di tingkat daerah, bukan malah merugikan,” tegas Hendarsam Marantoko.
Secara keseluruhan langkah tegas dari Direktorat Jendral Imigrasi telah membuktikan terkait komitmen nya demi menjaga kedaulatan Negara dan kelancaran pembangunan nasional dengan menertibkan keberadaan orang asing. Meskipun berhasil mengungkap ratusan pelanggar hukum oleh WNA, di sisi lain dengan tingginya angka penangkapan ini bukan menjadi sebuah pencapaian yang dapat diutamakan oleh Imigrasi.
Fakta dari kuantitas ini justru menjadi sebuah bahan refleksi penting yang membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi WNA dalam melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sehingga Imigrasi diharapkan dapat terus melakukan evaluasi dalam meningkatkan pengawasan serta penindakan bagi WNA di setiap pintu gerbang negara maupun secara menyeluruh di masing-masing wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi. (*)
Referensi:
RRI.co.id. (2026). Operasi Wirawaspada 2026, Ditjen Imigrasi Tindak 346 WNA.
Radarsatu.com – BeritaSatu Network. (2026). Operasi Wirawaspada 2026: Kemenimipas Amankan 346 WNA Bermasalah di Seluruh Indonesia.









