RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membekuk pengedar narkotika di Kampung Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/4) sekitar pukul 22.41 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah buku panduan terkait ganja di lokasi penangkapan pria berinisial R (37) tersebut.
“Petugas mengamankan buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, Rabu (22/4).
Menurutnya, temuan buku panduan itu memperkuat dugaan bahwa tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir. Polisi juga menyita tiga timbangan digital, lakban, kertas papir, serta satu telepon genggam. Selain itu, menyita sabu seberat bruto 18,23 gram dan ganja dengan berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh pasokan sabu dan ganja melalui jaringan media sosial Instagram. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap pemasok.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” terang Hannry.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ris)











