RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Dari total 282 dapur yang tersebar di 23 kecamatan, sebanyak 190 unit atau sekitar 67,4 persen belum mengantongi SLHS. Hingga kini, baru 92 dapur yang memiliki dokumen tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menyampaikan, bahwa pihaknya membuka ruang bagi pengelola dapur untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Ia menegaskan, Pemkab Bekasi memberikan pendampingan penuh agar SPPG di Kabupaten Bekasi ini mengantongi SLHS.
“Kami kan sifatnya pelayanan, jadi silakan nanti dari pemohon kalau seandainya memang belum ada perizinan, kami siap fasilitasi dan dorong ke dinas-dinas terkait,” kata Endin, Senin (20/4).
Berdasarkan data yang diterimanya, hingga 19 April 2026, program MBG telah menjangkau 453.594 anak. Mulai dari jenjang PAUD hingga SMP. Selain itu, program MBG juga menyasar sekitar 10.370 ibu hamil, 19.891 ibu menyusui, dan 64.393 balita.
Menurutnya, SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi juga standar wajib demi menjamin kualitas konsumsi bagi anak-anak sekolah. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat melakukan intervensi terhadap SPPG yang ada.
Padahal, berdasarkan Pasal 43 poin g pada peraturan presiden Republik Indonesia nomor 115 tahun 2025 tentang tata kelola, penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis, pemerintah daerah berperan untuk melakukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi untuk SPPG oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Inikan (SLHS) syarat mutlak, artinya memang harus dipenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Obon Tabroni, mengatakan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya SPPG MBG di Kabupaten Bekasi belum memiliki SLHS.
“Mungkin ada yang tidak mau mengurus, ada juga yang mau tetapi prosesnya sulit atau lama. Bisa juga karena persyaratannya terlalu rumit. Saya sendiri belum mendalami secara detail hal ini,” kata Obon.
Ia memperingatkan adanya konsekuensi logis jika pemenuhan standar ini terus diabaikan.
Menurut Obon, regulasi mengenai batas waktu pengurusan sertifikasi harus segera dipertegas guna menghindari risiko keamanan pangan.
“Nah waktu ini yang harus diperbaiki. Misal, lima bulan setelah dapur beroperasi maka sudah harus ada SLHS,” tambahnya. (ris)











