
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan warga Kampung Pilar, yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (Forwapti), melakukan aksi damai dan Sholat Istigasah di Depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (24/5).
Hal itu dilakukan, sebagai bentuk dukungan moral melawan mafia tanah dan menuntut adanya keadilan di negeri tercinta (Indonesia).
Di mana, PN Cikarang telah menerima dan melangsungkan persidangan dengan jadwal pemerikasaan identitas penggugat dalam perkara perdata (gugatan) dengan register nomor : 99/Pdt.G/2021/PN.Ckr.
Ketua Fowapti, Maskuri menjelaskan, kehadiran pihaknya ke PN Cikarang, untuk melakukan pemerikasaan identitas warga Kampung Pilar yang menggugat Direktur Utama PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo) dan Edi Chandra, terkait dugaan penyerobotan tanah warga.
“Dalam hal ini, saya memenuhi panggilan pertama persidangan gugatan warga Kampung Pilar, untuk melakukan sidang mediasi dan pemeriksaan identitas penggugat, dalam hal ini warga Kampung Pilar. Dan tidak ada kompromi dengan mafia tanah,” tegasnya.
Sebagai informasi, warga Kampung Pilar, sebagian berkumpul untuk memanjatkan doa meminta perlindungan kepada Tuhan YME (Allah SWT) dari mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah warga, dengan harapan melalui ritual do’a bersama agar PN Cikarang mendapatkan hidayah dari Allah SWT, untuk tetap mendukung perjuangan warga.
Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih menyampaikan, persidangan pertama warga Kampung Pilar yang menggugat PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo) dan Edi Chandra, diundur sampai dua minggu, karena pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.
“Pihak penggugat tidak hadir, dan akan dilakukan pemanggilan kembali para pihak tersebut, dan penggugat juga mengajukan perubahan alamat selama dua minggu,” ucapnya.
Saat ditanya alasan penggugat tidak hadir saat persidangan, Sondra mengaku tidak mengetahui alasan-nya, padahal pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengikuti sidang.
“Kalau salah satu pihak tidak hadir, majelis hakim akan menilai, apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Tapi yang jelas, penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” terang Sondra. (and)











