Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Omma Restaurant Disegel Setelah Viral

DISEGEL : Warga melintas didepan Omma Restaurant yang disegel di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Senin (7/6). Kafe tersebut disegel karena melanggar protokol kesehatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Omma restaurant yang berada di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi akhirnya disegel, setelah salah satu anggota Satgas Covid-19 pemerintah pusat mendatangi dan mempertanyakan ketaatan Protokol Kesehatan di Restroran tersebut. Belum diketahui motif kedatangan petugas yang diketahui bernama Ahmad Alghozi Ramadhan ke lokasi itu.

Pantauan Radar Bekasi di Omma restaurant siang kemarin, restaurant nampak tutup, terlihat stiker penyegelan dari luar pagar restaurant, tidak ada satupun karyawan maupun pemilik di lokasi. Petugas di lokasi saat itu sempat menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kerumunan tidak terkontrol.

Beberapa saat setelah kedatangan Satgas Covid-19, cuplikan video disertai dengan keterangan mengenai peristiwa yang ada di restaurant tersebut diunggah oleh pegiat media sosial hingga menjadi perbincangan warga net.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa restaurant telah disanksi segel oleh Satgas Covid-19 Kota Bekasi. Terkait dengan narasi restaurant tersebut merupakan milik anaknya, Rahmat mempertanyakan hubungan antara kabar pelanggaran Prokes dengan pemilik yang dikabarkan anaknya.

“Nah hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak. Orang usaha, anak presiden juga buka usaha, anak gubernur juga buka usaha, korelasinya kemana,” katanya.

Menurutnya, didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada masa pandemj Covid-19, Perda nomor 15 tahun 2020 untuk Kota Bekasi, jangankan Wali Kota sebagai pimpinan daerah, pejabat tinggi lainnya pun dipersilahkan untuk dilakukan tindakan yang sama selama sesuai ketentuan. Pelanggaran Prokes termasuk jam operasional dikenai sanksi.

“Sanksinya kan disegel sudah, engga ada sanksi apalagi secara administratif, coba lihat di Perdanya,” tambahnya.

Rahmat menyinggung perkembangan ekonomi Kota Bekasi yang masih minus 2,25 persen. Tindakan penyegelan tidak mudah dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengakui penyegelan dilakukan pada Minggu malam. Pasalnya, restauran melanggar jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk penyegelan ini berlaku sampai dengan tiga hari, kemudian kita lakukan nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka segel dan akan kita buka segelnya untuk suatu pembinaan saja,” ungkapnya.

Jika ditemukan kembali melanggar, penyegelan dilakukan secara permanen, hingga sanksi denda. Kemarin, semua pemilik cafe dan restaurant termasuk pemilik Omma restaurant untuk dilakukan pembinaan. Abi meyakinkan semua pelaku usaha diperlakukan sama untuk mengawasi ketaatan mereka terhadap Prokes.

Terkait dengan sosok Satgas Covid-19 yang datang menyambangi Omma restaurant beberapa waktu lalu, Abi mengaku tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya maupun Satgas Covid-19 Kota Bekasi. Imbas dari vitalnya Omma restaurant ini, ia menyesalkan peristiwa tersebut, seakan Satgas Covid-19 Kota Bekasi tidak mampu melaksanakan tugas di daerah.

“Saya juga bingung, kalau seandainya semua dilakukan begitu, hal yang bingung buat saya. Kami aparatur tidak ada tembusan disini, apalagi kami sebagai Satpol-PP, tidak ada tembusan hal tersebut. Kami sampaikan tidak ada baik Satpol-PP, Polres, maupun Kodim,” tukasnya.

Pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan BNPB terkait dengan peristiwa tersebut, mulai dari kepastian sebagai anggota Satgas Covid-19 sampai dengan kedatangannya mengatasnamakan pribadi atau BNPB. Abi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir, serta pemulihan ekonomi bisa dilakukan. (Sur)