RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Ada saja cara orang untuk meraup keuntungan di tengah kesempitan. Pemilik foto copy AI bersama satu orang karyawannya HH nekat memalsukan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen, demi meraup keuntungan jutaan rupiah. Mereka mematok harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu setiap pesanan.
Aksi keduanya berhasil terungkap setelah adanya laporan dari warga, bahwa tempat foto copy yang berada di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara, memalsukan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen.
Dari keterangan pemilik foto copy berinisial AI, aksinya tersebut dilakukan karena banyaknya permintaan untuk dibuatkan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen. Dirinya mengaku, permintaan tersebut banyaknya dari karyawan industri.
“Awalnya ada yang meminta dibuatkan untuk kerja. Sehari satu sampai dua orang yang meminta dibuatkan, tapi terkadang nggak ada sama sekali. Kebanyakan karyawan,” ucap AI saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (3/8).
Ditempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengaku mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan kegiatan patroli, sampai akhirnya berhasil mendapatkan pelaku atas nama HH dan AI. Tindak pidana yang dilakukan adalah memalsukan dokumen otentik berupa sertifikat vaksin, dan hasil swab antigen.”AI ini pemilik salah satu tempat foto copy. Kemudian HH pegawainya,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini yakni, menscreening sertifikat vaksin dan kartu hasil swab antigen menggunakan skin scanner atau dari laptop, kemudian diprint. Hasilnya diakui Hendra, mirip seperti kartu vaksin yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes). Lalu untuk hasil antigen foto copy.
“Ini dijual kurang lebih Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu. Kegiatan ini berlangsung mulai dari bulan Juni 2021, sampai dengan tertangkapnya tanggal 30 Juli 2021,” ucapnya.
Aksi tersebut kata Hendra, sangat berbahaya karena di dalam kartu vaksin ini ada yang sudah disuntik pertama dan kedua. Sehingga ini sangat membahayakan. Pasalnya, tujuan membuat surat vaksin palsu itu agar bisa digunakan sebagai dokumen yang menjadikan seseorang ini beraktivitas.
Namun demikian, Hendra belum bisa memastikan sudah ada berapa sertifikat vaksin maupun hasil swab yang dikeluarkan oleh kedua pelaku. Sebab, pelaku beralasan lupa sudah mengeluarkan berapa. Termasuk pemesanan sehari berapa belum bisa dipastikan. “Ini masih pendalaman.”imbuhnya.
Untuk pemesanannya sendiri bisa melalui online, maupun datang langsung. Nantinya pemesan tersebut bisa meminta sesuai keinginan. Akan tetapi, nomor NIK yang dimasukkan asal-asalan oleh pelaku.
“Datanya dirubah sesuai permintaan konsumen. Nomor NIKnya asal-asalan, ketika kita cek tidak terdaftar di Kementrian Kesehatan dan Disdukcapil.
Permintaan pembuat surat vaksin maupun hasil swab antigen palsu, kebanyakan karyawan industri. “Sasarannya karyawan yang bekerja maupun orang-orang yang mau beraktivitas, sehingga dia (pelaku) memerlukan kartu vaksin ini untuk keluar daerah dan sebagainya,” ungkapnya.
“Kemungkinan itu masih ada, dan ini juga kita akan melakukan patroli seperti yang kita lakukan sebelumnya,” sambungnya saat ditanya ada jaringannya serupa apa tidak.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Andi Oddang menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memakai beberapa nama klinik atau rumah sakit. “Jadi ada yang foto copy membawa sertifikat vaksin atau hasil swab. Lalu dia menscan, dan menyimpannya blangko itu. Akhirnya ini yang dijadikan dasar untuk membuat,” katanya.
Menurutnya, jika dalam sehari di ratakan ada dua permintaan dengan harga Rp 25 ribu, dalam waktu dua bulan atau 60 hari, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 3 juta. “Kalau hitungan satu hari minimal dua, bisa dihitung. Harganya bervariasi, tergantung tingkat kesulitannya mulai dari Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit monitor merk LG, satu unit CPU, satu unit keyboard merk logitech, satu unit mouse merk logitech, dua unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canon, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 32 Juncto 48 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, Kemudian, pasal 26 KUHP dan pasal 268 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda 12 milyar. (pra)











