Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Alhamdulillah, Bebas Zona Merah

ILUSTRASI: Petugas medis ketika melakukan proses tes swab kepada masyarakat di Stasiun Bekasi, belum lama ini, guna menekan penyebaran Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi saat ini sudah menurun. Pemerintah Kota Bekasi mencatat tidak ada rukun tetangga (RT) yang masuk kategori zona merah atau memiliki pasien terkonfirmasi Covid-19 lebih dari lima rumah dalam satu RT. Kendati demikian, masyarakat diminta tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes).

Berdasarkan data yang ada, jumlah warga yang dirawat di RS semakin berkurang, keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) RS saat ini tercatat 21 persen. Sedangkan kasus aktif awal pekan ini 1,23 persen, tambahan kasus terkonfirmasi harian 57 kasus.

Peta zona risiko ikut membaik, nihil lingkungan RT zona merah dan oranye. Pekan ini lingkungan RT zona hijau mencapai 93,1 persen, sisanya sebanyak 493 RT berada di zona kuning.”Tapi jangan jumawa, tetap Prokes ketat, dimana BOR sudah 21 persen, angka kesembuhannya 96 persen, RT yang hijau sudah 94 persen,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Riwayat testing dan tracing di lingkungan Kota Bekasi dijabarkan saat ini satu berbanding lima. Artinya, lima pemeriksaan pada tiap temuan kasus baru. Setelah 63 ribu rapid test antigen digunakan untuk mentracing kasus, saat ini ia tengah mempersiapkan 20 ribu rapid test antigen untuk kembali mentracing.

“Yang penting angka kematiannya sekarang sudah zero, terus kasus aktifnya 5:1 sekarang, mudah-mudahan hari ini terus menurun. Jika terjadi peningkatan kita sedang melakukan tracing ya,” tambahnya.

Data milik Pemerintah Kota Bekasi, angka kematian pasien Isolasi Mandiri (Isoman) di Kota Bekasi mulai menunjukkan penurunan sejak 22 Juli lalu. Rata-rata pemulasaran pasien dibawah 10 kasus, catatan tertinggi selama Agustus ini sebanyak tiga kasus kematian.

Sementara itu, Rumah Sakit (RS) di Kota Bekasi mengusulkan pemberian potongan atau ongkos subsidi produksi PCR, setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu.

Penetapan tarif tertinggi RT-PCR lebih rendah dibandingkan sebelumnya Rp900 ribu tersebut, berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri. Harga pemeriksaan terbaru ini disebut sebagai yang termurah kedua di antara negara-negara ASEAN, pemeriksaan termurah ada di Vietnam, Rp460 ribu.

Hari pertama kemarin, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi menyayangkan ketetapan Kemenkes tersebut. Pasalnya, sebagai negara yang tidak memproduksi sendiri kit PCR sendiri, beban pengadaan alat PCR tetap sama, sementara harga ditekan.

Meskipun demikian, RS di Kota Bekasi disebut suka atau tidak sudah menjalankan ketentuan tersebut dengan konsekuensi margin antara harga jual dengan biaya operasional lebih sedikit.

“Ya kita menjalankan, kita taat, cuma tadi itu sangat menyayangkan kalau misalnya tarifnya saja yang dipotong, dikurangi, tanpa kita bisa mengurangi biaya produksi yang sebetulnya memang menyebabkan tarifnya tinggi tadi,” terang ketua ARSSI Kota Bekasi, Eko Nugroho, Selasa (17/8).

Harga pemeriksaan yang telah diputuskan terakhir kali Rp900 ribu disebut sesuai dengan biaya operasional RS dalam melakukan pemeriksaan. Sederet biaya yang harus dikeluarkan diantaranya biaya produksi, terdiri dari harga pembelian berikut pajak yang dilakukan secara impor, dan biaya angkut barang.

Maka, jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang harganya tergolong murah, mereka sudah memproduksi kita PCRnya sendiri, sementara Indonesia tidak. Selanjutnya biaya operasional yang harus dikeluarkan adalah biaya Alat Pelindung Diri (APD) level tiga, hingga perawatan mesin PCR, dan lingkungan atau ruangan pengambilan sampel.

Lebih lanjut, isu mahalnya alat kesehatan impor ini sudah menjadi perbincangan sejak sebelum masa pandemi, beban pajak dan biaya impor menjadi alasan mahalnya urusan kesehatan masyarakat.”Nah sekarang kalau jadi Rp550 ribu, ini tolong pemerintah baiknya juga mempertimbangkan mengurangi, atau mensubsidi ongkos produksi tadi,” tambahnya.

Dalam hal ini, RS disebut tidak bisa mengelak, masyarakat akan berpatokan pada ketentuan yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai harga pemeriksaan. Selama ini, pemeriksaan RT-PCR oleh RS ditujukan untuk memastikan diagnosa awal yang sebelumnya dilakukan melalui rapid tes atau rapid test antigen.

Jika dikaitkan dengan belum maksimalnya testing dan tracing di lingkungan masyarakat, Eko menyarankan kepada pemerintah untuk lebih fokus pada tracing menggunakan rapid test antigen, salah satu pertimbangannya yakni biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih murah. Keputusan ini diprediksi tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap meningkatnya jumlah testing dan tracing.

Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah memfasilitasi tracing dan testing warganya menggunakan rapid test antigen secara gratis bagi mereka yang dicurigai. Hasil positif rapid test antigen akan dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR yang juga diberikan secara gratis.

Setelah keluar ketentuan ini, pihaknya akan mengawasi harga pemeriksaan PCR. Masyarakat juga dipersilahkan untuk melapor jika harga pemeriksaan PCR di RS masih lebih tinggi dari batas atas yang telah ditentukan, termasuk melalui akun media sosial.

Pasalnya, keputusan ini diyakini akan meringankan dan menambah kepedulian warga Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan.”Pasti setelah itu akan kita lakukan pengawasan, dan kita sudah mempunyai kanal untuk menerima informasi,” ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (mif/sur)