Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Usaha Terdesak

ILUSTRASI: Kondisi mal yang sudah dibuka dengan prokes serta syarat masuk ketat terlihat sepi pengunjung. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sebelumnya pemerintah Kota Bekasi berencana merelaksasi sejumlah usaha di sektor pariwisata menyusul bertambahnya zona hijau Covid-19 serta penurunan level Kota Bekasi ke Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun selang sehari usai pengumuman perpanjangan PPKM, rencana tersebut kembai ditunda. Surat edaran PPKM tanggal 23 Agustus yang sebelumnya memperbolehkan seluruh pengusaha beroperasi dengan penerapan aturan dan prokes tidak berlaku menyusul adanya surat edaran baru 24 Agustus 2021.

Izin operasional bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan belum diperbolehkan.

Termasuk klab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga termasuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan, yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah membenarkan adanya surat edaran perubahan tersebut.”Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Radar Bekasi Rabu (25/8).

Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diizinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.”(kegiatan yang ditutup) Belum diizinkan untuk uji coba,” tambahnya.

Sementara itu sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan surat edaran mendadak tersebut. Mereka bahkan mengaku sudah mengeluarkan sejumlah biaya persiapan untuk memulai operasional tempat usahanya.

“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena gerai usaha tak jadi dibuka,” keluh KK pengusaha tempat hiburan.

“Kami ingin menguraikan keluh kesah yang kami hadapi selama hampir dua bulan ini karena pemberhentian operasional akibat efek dari pemberlakuan PPKM darurat yang telah pemerintah terapkan, per tanggal 3 juli 2021 kami berhenti beroperasi sampai dengan sekarang ini,” ucapnya.

Lanjut dia, banyak beban yang pengusaha tanggung selama kurun waktu tersebut. Pasalnya ia harus menggaji karyawan berjumlah 20 orang.

Selain itu, pengeluaran sewa ruko yang terus berjalan. Pembayaran tagihan listrik setiap bulan sekitar Rp 4 juta, pembayaran tagihan telkom sebesar Rp 550 ribu perbulan. Pembayaran Iuran pengelolaan lingkungan Rp 750ribu perbulan harus tetap dibayarkan. ”Lebih tepatnya sudah 55 hari kami “menikmati” duka yang seperti ini, karena pemberlakuan PPKM yang setiap minggu selalu diperpanjang. Sempat kemarin terbesit harapan dengan keluarnya Surat Edaran Nomor : 443.1/1230/SET.COVID-19 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangi bapak Wali Kota Bekasi tentang pembukaan tempat hiburan malam khususnya Spa, dengan penuh semangat kami mulai berbenah untuk mempersiapkan hari yang paling kami tunggu- tunggu,” ujarnya.

“Semua perlengkapan dan fasilitas kami benahi pada saat SE tersebut turun,”tegasnya yang bercerita sejumlah karyawan harus menjual barang berharga untuk memenuhi kebutuhan.

Mereka berharap usaha hiburan bisa kembali dibuka.”Kita akan mengikuti semua protokol kesehatan yang mungkin nanti pemerintah kota terapkan jika buka kembali, mungkin semisal jam operasional dikurangi atau kebijakan lain, yang penting kita tetap bisa beroperasional, semua karyawan kami sudah 100 persen tervaksin sesuai dengan anjuran pemerintah pusat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Muhammad Ridwan membenarkan bahwa surat edaran sebelumnya memperbolehkan para pelaku usaha hiburan dan wisata beroperasi dengan sejumlah syarat dan prokes ketat. Namun munculnya surat edaran baru mengkaji ulang terkait kondisi pandemi dan fakta dilapangan.

“Kita sedang dalam pengkajian ulang, dilihat kondisi segala macamnya. Disesuaikan secara faktual ketentuan sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Terkait bantuan pelaku usaha yang terdampak diakuinya, Disparbud hanya sebatas mengusulkan dan berwenang memberikan bantuan dari Dinas Sosial.”Kalau kami Parbud hanya mengusulkan. Yang berwenang di situ adalah Dinsos membantu pelaku usaha yang terdampak yaitu, pegawai dan lainnya. Nantinya akan kita pertimbangkan kembali dan saat ini sedang kita proses,” tukasnya. (pay)