RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Dari ratusan perusahaan di Kota Bekasi, jumlah perusahan yang ikut berpartisipasi dalam program penanganan pandemi Covid-19 melalui corporate social responsibility (CSR) dinilai masih rendah.
Padahal Kota Bekasi memiliki 521 perusahaan yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi baru sekira 56 perusahaan yang membantu kebutuhan pangan lewat program CSR.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedi Hafni membenarkan bahwa di Kota Bekasi perusahaan yang terdaftar mencapai 521.
“Tetapi kalau untuk perusahaan yang sudah memberi CRS nya saya belum tau ya sudah berapa banyak,” kata Tedi sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Rabu (25/8).
Menurutnya, terkait CSR bantuan Covid-19 itu bisa langsung ditanyakan ke BPBD Kota Bekasi. Karena pemberian itu langsung ke BPBD.
Untuk sumbangannya pun bermacam-macam. Ada yang bentuk alat kesehatan melalui Dinkes, sembako dan makanan itu masuk ke BPBD.
“Kita tidak mengetahui ya CSR yang diberikan perusahaan. Dan perusahaan mana yang telah memberikan saya juga kurang mengetahuinya. Silahkan ke BPBD untuk mempertanyakan itu,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengaku, hingga saat ini baru 56 perusahaan yang telah memberikan program CSR nya ke Pemerintah Kota Bekasi berupa barang dan sembako.
“Ya memang dari 521 perusahaan baru 56 yang memberikan CSR nya ke kita. Tapi saya belum mengetahui data detailnya. Kabar yang saya dapat baru itu saja,” katanya.
Untuk bantuan kesehatan dari perusahaan diakuinya itu bukan ke BPBD melainkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Pihaknya hanya menerima barang sembako dan perlengkapan konsumsi. “Untuk lebih lanjut lagi berapa-berapanya nanti saya akan kabarkan kembali data detailnya,” jelasnya.
Sementara, Ahmad Syahbana Ketua Komite Tetap Hubungan Kerjasama antar Lembaga Swasta dan Organisasi pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi menegaskan, sudah kewajiban perusahaan membangun desa setempat. Hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility.
Sebab, kata dia TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan. Namun, perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, juga kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.
“Dalam hal ini, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas PP 47/2012. Perusahaan setempat harus peduli di masa Pandemi ini kepada pemerintah dan masyarakat,” kata Ahmad sapaan akrabnya.
Ia menyayangkan dari 521 perusahaan di Kota Bekasi namun hanya 56 perusahaan yang berkontribusi.
“Itu menurut kami sangat riskan lah sebagai anggota Kadin. Dimana saya rasa perusahaan di Kota Bekasi bisa membantu masyarakat di masa Pandemi ini,” ucapnya.
Ia meminta pemerintah lebih tegas kepada perusahaan untuk terlibat bersama membantu penanganan Pandemi Covid-19 lewat program CSR nya. Padahal kata dia hasil keuntungan sebanyak tiga persen sejatinya diberikan kepada pemerintah dan masyarakat.
“Artinya hari ini pemerintah harus tegas dalam bentuk anjuran ataupun tekanan-tekanan perubahan yang ada di Kota Bekasi segera mengeluarkan dana TJSL mereka. Tentunya untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)











