RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi tidak kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas tinggi dan memiliki kinerja bagus. Pejabat yang tiba-tiba menghilang dan sulit berkomunikasi disarankan untuk mengibarkan bendera putih, tanda menyerah. Pilihan ini dinilai sebagai yang terbaik di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah pada masa pandemi, serta baiknya sistem tata kelola pemerintahan yang telah dibangun oleh Kota Bekasi.
Bendera putih sebagai tanda menyerah dinilai akan dimaklumi oleh pemerintah di tengah situasi yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Bersalah atau tidak di akhir perjalanan perkara merupakan urusan lain, yang pasti situasi membuat konsentrasi pejabat terpecah, urusan hukum dan pemerintahan.
“Yang merasa dirinya sudah tidak bisa bekerja dengan baik, menyerah saja. Kota Bekasi itu tidak kehilangan orang, banyak sumber daya yang bagus disana. Itu sudah lah, kibarkan bendera putih saja, mundur,” papar Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Robert Na Endi Jaweng, Minggu (20/2).
Menurutnya, sedikit atau banyak pasti terganggu, meski hanya dipanggil sebagai saksi, apalagi berpotensi naik statusnya sebagai tersangka. Sikap para pejabat dinilai akan memudahkan langkah Plt Walikota Bekasi untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan dengan orang baru yang memiliki integritas tinggi serta mampu memberikan kinerja terbaik.
Kecuali, jika yang bersangkutan yakin betul tidak terlibat. Sikap lain juga bisa diambil oleh pimpinan daerah. Meski status Plt memiliki banyak keterbatasan, Plt kepala daerah bisa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena pasti terganggu, kalau lihat sementara ini (orang berurusan dengan hukum) selama ini ya sudah 90 persen (konsentrasi) urusan hukum. Meskipun dia ke kantor,” tambahnya.
Fenomena yang akan disaksikan diantaranya sembunyi, tidak mau dihubungi, menjaga jarak dengan rakyat. Apapun yang terjadi, pelayan rakyat kata Endi tidak boleh hilang dari peredaran.
Jika urusan-urusan rakyat tidak bisa optimal dilakukan, justru akan memunculkan masalah baru. Terlebih selama itu pula pejabat tetap menerima gaji.”Dan bagian dari akuntabilitas publik, transparansi informasi publik, wajib untuk dia selalu terbuka. Apalagi sudah dapat penghargaan dari KIP (keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Endi menilai Kota Bekasi tidak perlu berlari tergesa-gesa dan ambisius lagi mengejar berbagai macam penghargaan. Yang paling dibutuhkan oleh Kota Bekasi saat ini, komitmen kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan birokrat untuk berjalan dalam kerangka sistem pemerintahan yang telah dibangun dengan biaya besar.
Sistem yang dinilai sudah baik tidak akan berarti apa-apa jika birokrasi, politik, dan tata kelola birokrasi masih dibiarkan berjalan di ruang yang ia sebut sebagai ruang gelap kekuasaan. Tidak perlu juga berteriak keras komitmen bebas korupsi, cukup dengan komitmen berjalan di sistem formil pemerintahan yang sudah dimiliki oleh Kota Bekasi.
Di banyak daerah, ia menyebut bahaya informality trap atau jebakan informalitas. Pemerintah daerah yang telah berhasil membangun sistem, termasuk sistem yang mendukung standar pelayanan publik, nyatanya tata kelola birokrasi masih ada yang berjalan di luar sistem yang telah dibangun.
“Nah, kalau sudah begini ya, kan Ombudsman bekerja di ruang formal. Tetapi kemudian politik bekerja dengan logikanya sendiri, kepentingannya sendiri, dan berjalan di luar ruang formal ya, itu kembali pada (komitmen) yang bersangkutan,” tukasnya.
Sekedar diketahui, akhir tahun 2021 lalu Kota Bekasi mendapat penghargaan zona hijau dengan kepatuhan tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik dari ORI. Bahkan, Kota Bekasi masuk dalam lima besar. (Sur)











