RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik menyatakan penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang dilakukan KPU bertujuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang murah, mudah, dan cepat.
“Penyederhanaan diharap dapat mewujudkan pemilu yang murah, mudah, dan cepat, serta agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Desain Surat Suara dan Formulir yang Disederhanakan untuk Pemilu Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan penyederhanaan desain surat suara dan formulir dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang murah karena menghemat penggunaan kertas sehingga anggaran pemilu dari sisi logistik pun dapat dihemat.
Sebelumnya, Pemilu 2019 memanfaatkan sebanyak lima surat suara. Saat ini, Evi menyampaikan bahwa KPU RI mengupayakan penyederhanaan surat suara menjadi dua atau tiga surat suara.
Dengan demikian, ujarnya, penyederhanaan desain surat suara ataupun formulir merupakan ikhtiar dari KPU yang diharapkan dapat menjadi pikiran bersama dari berbagai pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang efisien.
Di samping itu, tambah Evi, penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar juga bermaksud untuk memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara dan penyelenggara dalam menghitung perolehan suara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling menyampaikan kegiatan simulasi pemungutan suara yang diadakan KPU RI dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan tidak sepenuhnya menyimulasikan prosedur pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Akan tetapi, simulasi lebih mendekatkan pada upaya pemberian dan penghitungan suara dengan menggunakan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Melgia menjelaskan KPU, dalam kegiatan simulasi, menyediakan dua jenis desain surat suara di dua TPS yang berbeda.
Pada TPS pertama, ada tiga lembar surat suara. Surat suara pertama memuat daftar peserta pemilu yang terdiri atas calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI. Surat suara kedua, kata Melgia, memuat daftar peserta pemilu dari DPD RI. Lalu, surat suara ketiga memuat daftar pemilu dari anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Kemudian, di TPS kedua, pemilih mendapatkan dua surat suara. Surat suara pertama terdiri atas calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Berikutnya, surat suara kedua berisi daftar anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos.
Selanjutnya, Melgia mengatakan, setelah responden menyelesaikan pemilihan di dua TPS, mereka akan disurvei oleh tim survei dengan menjawab pertanyaan yang telah disiapkan. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pengalaman mereka dalam simulasi pemungutan suara. (wsa)