RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT Federal International Finance (FIFGroup) kantor cabang Cikarang 2, akhirnya memberi penjelasan terkait kasus perampasan sepeda motor di jalan yang dialami seorang driver ojek online (ojol) bernama Ngadimin (39), di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (17/4) lalu.
Kepala Kantor FIFGroup cabang Cikarang 2, Robertus Heru Wiranto menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tugas perintah penarikan atau surat kuasa kepada karyawan serta mitra, yang memiliki kerjasama dengan FIFGroup cabang Cikarang 2, untuk penarikan unit sepeda motor, dengan kontrak atas nama Ngadimin.
“Sehubungan dengan terjadinya penarikan sepeda motor Bapak Ngadimin oleh oknum yang mengaku petugas FIFGroup cabang Cikarang 2, adalah tidak benar. FIFGroup cabang Cikarang 2, tidak pernah mengeluarkan perintah penugasan penarikan unit sepeda motor atas kontrak Bapak Ngadimin, baik berupa surat tugas ataupun surat kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerjasama dengan FIFGroup cabang Cikarang 2,” kata Robertus dalam hak jawab secara tertulis yang diterima Radar Bekasi, belum lama ini.
Lanjut Robertus, saat mendatangi kantor FIFGroup cabang Cikarang 2 Central City, yang berada di Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Sukadami, Cikarang Selatan, Ngadimin membawa surat bukti serah terima dari oknum tersebut.
Namun, setelah diperlihatkan surat serah terima tersebut adalah palsu, sehingga pihak FIFGroup mengarahkan Ngadimin membuat laporan ke Polsek terdekat.
“Surat bukti serah terima kendaraan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan adalah palsu, sehingga FIFGroup mengarahkannya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. FIFGroup cabang Cikarang 2 juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menunjukkan surat bukti serah terima kendaraan asli yang dikeluarkan oleh FIFGroup Cabang Cikarang 2,” bebernya.
Ngadimin sendiri merupakan salah satu debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan 23 hari, terhitung hingga Kamis (31/5/2022).
Sebagai informasi, dalam melakukan proses eksekusi unit sepeda motor, karyawan maupun mitra kerja FIFGroup wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Selain itu, karyawan ataupun mitra juga harus bisa menunjukkan surat penugasan yang resmi dan kepemilikan ID Card atau tanda pengenal, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGroup.
“Hal tersebut yang harus diperhatikan oleh customer, agar terhindar dari tindakan yang bersifat penipuan, perampasan, atau pencurian bermoduskan penarikan unit mengatasnamakan FIFGroup,” tukas Robertus. (pra)











