Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Guru ASN Pensiun

ASN
ILUSTRASI: Guru salah satu sekolah di Kota Bekasi mengajar di ruang kelas. Ratusan guru ASN di Kota Bekasi pensiun pada 2019.Dok Radar Bekasi
ASN
ILUSTRASI: Guru salah satu sekolah di Kota Bekasi mengajar di ruang kelas. Ratusan guru ASN di Kota Bekasi pensiun pada 2019.Dok Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Ratusan guru ASN di Kota Bekasi mengakhiri masa pengabdiannya (pensiun) pada 2019. Guru tersebut mulai dari tingkat SD hingga SMP.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bekasi, terdapat 235 guru pensiun di tahun lalu. Rinciannya, 227 guru tingkat SD dan 8 guru tingkat SMP.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Kota Bekasi Yanti Mariawati mengungkapkan, pensiunan guru di satuan pendidikan berpengaruh terhadap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di masing-masing sekolah. Sebab, guru merupakan jabatan khusus yang tidak dapat digantikan oleh sembarang orang.

”Sangat berpengaruh sekali, karena jabatan guru itu jabatan khusus dan tertentu serta tidak sembarang orang dapat menggantikannya dengan mudah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (15/1).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah, terhitung pada tahun pelajaran 2017/2018 sejumlah guru diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam kerja dalam satu minggu. Dengan adanya guru pensiun, Disdik telah menyiasatinya dengan hanya mengambil beban kerja sebanyak 30 jam per satu minggu.

”Diperaturan itu kan menyebutkan 40 jam kerja, tapi lebih dijelaskannya lagi dalam peraturan itu bahwa minimal jam kerja 24 jam maksimalnya 40 jam. Di sini Disdik Kota Bekasi hanya memberikan 30 jam kerja, yang penting sudah diatas dari minimal jam kerja yang ada diperaturan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa satuan pendidikan tingkat SD dan SMP setiap guru memiliki ketentuan jam mengajar secara langsung atau tatap muka yang berbeda. Yaitu untuk tingkat SD 35 menit dan tingkat SMP 45 menit dengan total jam bekerja 7,5 jam setiap harinya.

”Kalau dihitung-hitung 7,5 jam setiap harinya dalam seminggu sudah lebih dari 30 jam untuk satu minggu, jadi Disdik Kota Bekasi sudah memenuhi Permen tersebut,” jelasnya.

Ia memastikan, melalui jam kerja yang sudah ditetapkan, maka proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tak terganggu meskipun banyak guru yang pensiun.

”Dengan jumlah jam kerja yang sudah ditetapkan Disdik Kota Bekasi dan jumlah guru yang ada, sampai saat ini kita bisa menutupinya. Jadi kegiatan KBM disatuan pendidikan masih bisa kita atasi,” katanya.

Yanti mengungkapkan, pihaknya tak melakukan pengangkatan guru honorer untuk mengajar di sekolah. Sebab, ada dalam peraturan tak diperbolehkan.

”Ada peraturan bahwa kita tidak boleh mengangkat guru honorer,” pungkasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin