RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kelurahan Bojong Menteng mulai menyasar bangunan liar (bangli) yang berdiri di wilayah RW 005. Surat pemberitahuan pembongkaran tahap kedua dilayangkan kepada pemilik bangunan sebagai langkah penertiban kawasan dan pengembalian fungsi lahan.
Langkah itu dilakukan Pemerintah Kelurahan Bojong Menteng sebagai bagian dari upaya penataan ruang sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih.
Lurah Bojong Menteng, Kodriana, mengatakan pemberian surat tersebut merupakan tahapan persuasif sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Warga diminta membongkar bangunannya secara mandiri.
“Warga kami imbau untuk melakukan pembongkaran sendiri agar fungsi lahan bisa kembali sebagaimana mestinya,” ujar Kodriana, Minggu (17/5).
Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan ketertiban dan kebersihan kawasan.
“Penataan ini penting demi menciptakan lingkungan yang lebih rapi, sehat, dan kondusif bagi masyarakat,” katanya.
Pihak kelurahan juga mengapresiasi warga yang mulai kooperatif mendukung penataan wilayah. Ia berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban lingkungan terus meningkat.
“Kalau lingkungan bersih dan tertata, kualitas hidup warga juga akan lebih baik. Kami berharap warga yang menerima surat imbauan bisa menertibkan bangunannya secara mandiri,” tandasnya.(pay)











