Berita Bekasi Nomor Satu

Program Adiwiyata bukan Lomba

Program
ILUSTRASI: Siswa salah satu sekolah Adiwiyata di Kota Bekasi saat mengikuti KBM di luar kelas. Foto: Dewi Wardah
Program
ILUSTRASI: Siswa salah satu sekolah Adiwiyata di Kota Bekasi saat mengikuti KBM di luar kelas. Program Sekolah Adiwiyata tahun ini tidak hanya sebagai ajang penilaian sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Radarbekasi.id – Program Sekolah Adiwiyata tahun ini tidak hanya sebagai ajang penilaian sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Melalui Peraturan Kementerian (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 52 Tahun 2019, program sekolah adiwiyata akan dioptimalkan menjadi gerakan peduli lingkungan.

”Adiwiyata itu bukan lomba, tapi perubahan perilaku. Kalau perilaku sudah terbentuk maka sampai kapan pun akan dipertahankan,” ujar Kepala Sub-Bidang Pendidikan Formal Pusat Pelatihan Masyarakat dan Pengembangan Generasi Lingkungan (Puslatmas & PGL) KHLK, Windarti, dikutip dalam laman resmi Disdik Jabar, Kamis (20/2).

Pada peraturan baru ini, Windarti menjelaskan, kriteria sekolah adiwiyata yang menggerakkan perilaku hidup bersih dan lingkungan sehat (PHBLS) dirangkum menjadi tiga komponen penilaian, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. Ketiga komponen tersebut mewadahi beberapa komponen yang sebelumnya tertuang di Permen lama.

Pada komponen perencanaan, beberapa poin yang menjadi turunannya, yaitu sekolah telah menyusun gerakan PHBLS berdasarkan hasil identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup yang ada di sekolah, melibatkan seluruh masyarakat di lingkungan sekolah dalam proses PHBLS serta telah mengintegrasikan gerakan PHBLS dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Sedangkan pada komponen pelaksanaan, aspek penting yang menjadi cakupannya, yakni menyelaraskan gerakan PHBLS dengan pembelajaran di kelas melalui mata pelajaran, ekstrakurikuler, dan pembiasaan. Beberapa pembiasaan yang harus dilakukan dan diperhatikan sekolah, antara lain kebersihan fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi serta inovasi terkait PHBLS.

Selain itu, aspek lain dari komponen penilaian, yakni menerapkan gerakan PBLH kepada masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, membentuk jejaring dan komunikasi, memublikasikan gerakan PHBLS di sekolah melalui media sosial serta membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata di sekolah.

”Pada komponen pemantauan, harus dilakukan dengan melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, guru, peserta didik, dan warga sekolah,” tuturnya.

Sedangkan pada tahap penilaian, Windarti menjelaskan ada tiga tahap yang ditempuh. Yaitu, seleksi administrasi, penilaian dokumen, dan verifikasi lapangan. Pada aspek penilaian administrasi, ia mengimbau sekolah agar melengkapi foto dan video kegiatan di sekolah. (oke/tim)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin