Berita Bekasi Nomor Satu

Sudah Selayaknya Proyek Kereta Api Cepat Dihentikan

Banjir di tol Jakarta Cikampek, Selasa (25/2) lalu diduga disebabkan karena pembangunan proyek kereta cepat di sisi jalan tol. FOTO RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

Akhir pekan ini saya kembali menjalankan tugas konstitusional sebagai Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR. Saya bertemu dengan masyarakat di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta untuk mensosialisasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Juga menyerap aspirasi mereka.

Banyak hal mereka sampaikan. Salah satu yang mengemuka adalah tentang proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Mereka menyampaikan keluhan. Sebab, proyek tersebut berdampak buruk pada kehidupan dan lingkungan mereka.

Seorang warga mengisahkan tentang rumah di sekelilingnya yang retak. Bahkan ada yang sudah tidak layak huni. Penyebabnya getaran dari proyek tersebut. Belum lagi suara bising pengerjaan proyek dimaksud.

Hampir bersamaan dengan itu, saya mendapat kabar dihentikannya proyek kereta cepat oleh Kementerian PUPR, setelah mendapat rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi. PT Kereta Cepat Indonesia (KCIC) diminta untuk menyetop selama dua pekan, sambil menunggu evaluasi.

Ada enam kesalahan PT KCIC yang disoroti Komite Keselamatan Konstruksi.

  1. Pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
  2. Pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
  3. Pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Melihat enam kesalahan di atas, saya sungguh prihatin. Proyek strategis nasional bisa seceroboh itu. Karena itu, kita patut bersyukur telah dihentikannya proyek tersebut. Jangan sampai rakyat menjadi korban.

Semoga ini menjadi pelajaran semua pihak. Bahwa untuk melakukan pembangunan, tak boleh asal terobos aturan dan sebagainya. Harus dalam koridor hukum yang ada di NKRI. (*)