Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Kaji Pemberian Keringanan bagi Wajib Pajak

LAYANI PENGUNJUNG: Seorang pegawai restoran sedang melayani pengunjung di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3). Bapenda Kabupaten Bekasi akan mengkaji iuran pajak untuk meringankan beban para pengusaha parkir, hotel dan restoran.
LAYANI PENGUNJUNG: Seorang pegawai restoran sedang melayani pengunjung di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3). Bapenda Kabupaten Bekasi akan mengkaji iuran pajak untuk meringankan beban para pengusaha parkir, hotel dan restoran.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggagas serta melakukan pengkajian untuk memberi keringanan beberapa Wajib Pajak (WP).

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menjelaskan, dalam mengambil keputusan harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan dan pengkajian.

Sehingga, untuk memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak, kepada sebagian WP yang terdampak dari mewabah-nya Virus Corona (Covid-19).

“Kami akan memformulasikan terlebih dahulu, serta semua keputusan nantinya tidak bertabrakan dengan peraturan yang berlaku. Dan secepatnya, bentuk stimulus yang akan diberikan untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah akan dibahas,” terang Hanapi.

Ia mengakui, wabah Covid-19 ini memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, karena ruang gerak terbatas.

Meski demikian, pada triwulan pertama, kata Herman, pencapaian target di masing masing sektor pendapatan daerah masih sesuai target.

Oleh sebab itu, dampak dari Covid-19 terhadap ekonomi diperkirakan sudah bisa terlihat di awal April 2020.

“Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat. Sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” terangnya.

Lanjut Hanapi, dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada WP. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran.

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi juga diatur melalui Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

“Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian, akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),”  tandas Hanapi. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin