Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD dan Pemprov Silang Pendapat Soal Kewenangan

ILUSTRASI : Sejumlah kader partai pengusung bersorak bahagia usai perhitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Akhmad Marjuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
ILUSTRASI : Sejumlah kader partai pengusung bersorak bahagia usai perhitungan pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Rabu (18/3). Akhmad Marjuki terpilih menjadi wakil bupati bekasi periode 2017-2022 dalam voting 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jabar silang pendapat soal aturan yang menjadi dasar hukum yang menentukan kewenangan dalam  pemilihan wakil bupati (Pilwabup). Masing-masing lembaga memiliki pandangan sendiri mengenai pilwabup.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, kewenangan Pemprov soal Pilwabup diatur dala Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dimana dipoin tersebut disebutkan, Gubernur mempunyai kewenangan mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten maupun kota.

Kemudian lanjut Dedi, Gubernur juga mempunyai kewenangan melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.

“Jadi apa hubungannya Pemprov dengan pilwabup. Hasil dari pemilihan ini akan dilantik oleh gubernur dan kemendagri sudah menyerahkan, melegasikan untuk persetujuan maupun penolakannya melalui Gubernur,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (30/3).

Masih Dedi, dirinya memaparkan, dalam proses pengisian wakil bupati Bekasi ini semua bekerja berdasarkan sistem pemerintah daerah yang sudah diatur. DPRD, kata dia, punya tugas sendiri, termasuk pemerintah kabupaten punya tugas sendiri, dan Pemprov sebagai wakil pemerintah punya tugas sendiri.

“Tidak bisa masing-masing merasa mempunyai kewenangan, ini kan sistem. Jadi tidak boleh merasa kalau ini kewenangannya. Nanti kita lihat sistem itu berjalan apa tidak sesuai dengan undang-undang,” tukasnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Panlih DPRD sekaligus Juri Bicara DPRD Kabupaten Bekasi soal Pilwabup, Nyumarno mengaku, dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang benar bahwa pelantikan memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Namun kata Nyumarno, tidak ada aturan yang mengatur kewenangan provinsi dalam tahapan Pilwabup sisa masa jabatan.  Karena, hanya ada tiga dasar utama pada proses tersebut.

Yakni, UU 10 tahun 2016, PP 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD.  Kemudian yang paling mendasar kaitan mekanisme pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan tertuang di PP 12 tahun 2018.

Nyumarno memaparkan, di dalam PP 12 tahun 2018 Pasal 23 huruf (d), DPRD Provinsi dan Kabupaten maupun Kota mempunyai tugas dan wewenang memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih 18 (delapan belas bulan).

Kemudian, pada Pasal 24 ayat (3), mekanisme Pemilihan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tatib DPRD.  “Dua pasal dalam PP 12 tahun 2018 tersebut mengamanahkan dua hal, yang pertama tentang Tugas dan Kewenangan memang DPRD kan. Kemudian berikutnya tentang mekanisme pemilihan diatur dalam Tatib Dprd,” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin