Berita Bekasi Nomor Satu

Batasi Operasional Angkutan Umum

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan darurat Covid-19. Kebijakan karantina kemanusiaan juga diberlakukan. Dalam kebijakan tersebut pembatasan angkutan umum juga tak lepas dari perhatian.

“Di semua perjalanan juga kita batasi. Bus angkutan DAMRI hari ini (kemarin) juga kita minta untuk tidak beroperasi ke Bandara,” kata Tri sapaan akrabnya saat meninjau Gedung Dinkes, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (31/3).

Lanjut Tri, jika terpaksa keluar rumah, dengan jarak yang cukup jauh, pihaknya mengimbau warga menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga membatasi interaksi dengan orang lain. Kereta Commuter Line juga di batasi hingga berkurang 50 persen setiap harinya.

Lalu, untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga di batasi operasionalnya dan  dilakukan pengurangan armada. Selain itu, pihaknya menertibkan para calo sehingga tak ada kerumunan di terminal.

“Saya masih melihat masih banyak yang nongkrong, yaitu pengurus-pengurus dari pada para calon penumpang dan petugas,” ucapnya.

Disinggung soal pendataan warga Kota Bekasi yang keluar daerah, dirinya mengaku masih melakukan pendataan. Pasalnya, banyak penumpang yang transit di Kota Bekasi untuk melanjutkan perjalanan ke sejumlah daerah.

“Kebanyakan mereka transit di Kota Bekasi untuk melanjutkan ke kota lain, maka dari itu pendataan belum kita lakukan secara menyeluruh, warga yang datang dan warga yang keluar dari Kota Bekasi,” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin