Berita Bekasi Nomor Satu

Belum Ada Aturan untuk Keringanan PBB

LAYANI WARGA: Pegawai UPTD Penagihan Pengawasan dan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, melayani warga SPPT PBB. IST/RADAR BEKASI
LAYANI WARGA: Pegawai UPTD Penagihan Pengawasan dan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, melayani warga SPPT PBB. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui UPTD Penagihan Pengawasan dan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belum ada kebijakan untuk keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) paska merebak-nya wabah Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal itu dikarenakan belum ada instruksi atau kebijakan dari pemerintah pusat. Pelaksana Penagihan dan Pengawasan P2PD wilayah IV, Kamaludin mengatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk memberi keringanan PBB bagi masyarakat.

Kata dia pemerintah baru mengeluarkan kebijakan untuk PPH 21 dan lainnya, terkait dengan penagihan PBB.

“Sampai saat ini, belum ada arahan atau kebijakan, sehingga kami tetap menjalankan tugas seperti biasa sampai ada kebijakan terkait PBB,” ujar Kamal saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (2/4).

Ia menjelaskan, pembayaran PBB setiap tahun dilakukan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diberikan ke wajib pajak sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 31 Agustus.

Lanjutnya, dengan ketentuan, apabila lewat dari tanggal 31 Agustus, akan dikenakan denda dua persen setiap bulan-nya sampai dengan denda maksimal 48 persen setara dengan dua persen x 24 bulan atau dua tahun.

“Jadi, jika wajib pajak belum bayar sampai tahun ketiga, maka yang terkena denda hanya 24 bulan saja,” terang Kamal.

Ditambahkan Kamal, dalam hal penagihan PBB, pihaknya hanya sebatas menyampaikan SPPT dan menyarankan untuk melalukan pembayaran tanpa menunggu jatuh tempo 31 Agustus.

“Pembayaran PBB sesuai yang tertera di SPPT dengan luas tanah dan bangunan. Masyarakat bisa langsung membayar ke bank, bukan ke Bapenda (kami,Red),” tehas Kamal. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin