Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Minta RUU Kawasan Industri Perhatikan Kepentingan Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Prime Cikarang Hotel, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (23/9/2026). FOTO: DISkOMINFOSANTIK

 

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Quest Prime Cikarang Hotel, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Kawasan Industri sekaligus untuk menyerap masukan terkait kondisi dan kebutuhan pengembangan kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Dalam kesempatan itu, Endin mengapresiasi kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi dan pandangan terkait pengelolaan serta pengembangan kawasan industri kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini. Kabupaten Bekasi memiliki aktivitas industri yang sangat besar dan kawasan industri menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Karena itu, kami berharap berbagai kondisi dan masukan dari daerah dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri,” ujar Endin.

Bagi Pemkab Bekasi, kawasan industri tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi dan investasi. Keberadaannya juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, serta menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas.

Endin mengatakan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat dalam pengembangan kawasan industri. Di antaranya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan, integrasi tata ruang dan infrastruktur di luar kawasan industri, serta pengembangan ekosistem vokasi dan UMKM lokal.

“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan berbagai pandangan dan kondisi objektif yang ada di lapangan, mulai dari sinkronisasi kewenangan, integrasi tata ruang dan infrastruktur, pengembangan vokasi dan UMKM lokal, hingga kesiapan menghadapi perkembangan industri berbasis teknologi,” katanya.

Menurutnya, perkembangan industri di Kabupaten Bekasi juga perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia dan ekosistem pendukung. Penggunaan teknologi yang semakin maju membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi sesuai kebutuhan industri.

Karena itu, keterhubungan antara dunia industri, pendidikan, pelatihan vokasi, dan masyarakat lokal perlu terus diperkuat.

Endin berharap penyusunan RUU Kawasan Industri dapat mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi daerah. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor, sekaligus memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui dialog ini, berbagai masukan riil dari lapangan dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri, sehingga nantinya mampu menghadirkan tata kelola yang terintegrasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus memastikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” harapnya.

Endin menegaskan, Pemkab Bekasi bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Pemkab Bekasi juga siap memberikan data, informasi, dan berbagai masukan yang dibutuhkan dalam proses penyusunan RUU Kawasan Industri.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan pelaku industri terus diperkuat sehingga kebijakan kawasan industri ke depan dapat memberikan manfaat lebih luas, baik bagi perkembangan investasi maupun masyarakat di daerah.

“Semoga sinergi kita bersama dapat terus diperkuat dalam membangun ekosistem perindustrian nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (and/adv)