Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Bahas Raperda Secara Daring

Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
TERKENDALA CORONA : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyebut proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase dan Pencabutan Perda Pemilihan RT/RW terkendala virus Corona. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Drainase dan Pencabutan Perda Pemilihan RT/RW. Namun, pembahasannya dilakukan secara daring untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menegaskan, bahwa persoalan wabah yang saat ini dihadapi warga masyarakat Kota Bekasi tidak menghambat tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) . Secara intens, kata dia, pembahasan Raperda bersama pansus terus dijalankan. “Pembahasannya sendiri melalui online (daring),” ujarnya saat di(onfirmasi Radar Bekasi, Minggu (5/4).

Menurut Nico, tahapan yang dijalankan saat ini dipastikan rampung dan akan diparipurnakan setelah wabah corona berlalu. Meskipun belum ada yang ditentukan. Lantaran, saat ini pemerintah maupun DPRD sedang fokus pada penuntasan wabah virus Corona di Kota Bekasi.

Nico menjelaskan, pihaknya yakin pembahasan kedua regulasi tersebut akan optimal meski hanya secara daring.

“Namun memang kita menunggu sampai wabah ini berlalu. Karena seharusnya dilakukan uji petik pasca konsultasi pansus lima ke Kementerian PUPR dan studi banding ke Semarang. Mudah-mudahan wabah segera berlalu agar tidak ada kendala untuk pembahasan raperda drainase ini,” tukasnya. (dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin