Berita Bekasi Nomor Satu

Diperpanjang hingga 28 April

Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah
Kadisdik Kota Bekasi, Inayatullah

Radarbekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang PAUD hingga SMP sederajat hingga 28 April 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyampaikan, perpanjangan masa belajar dari rumah dilakukan karena kasus virus Corona (Covid-19) terus meningkat.

“Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2020. Mengingat mulai 15 April 2020, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Inayatullah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4).

Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi.

Inayatullah juga menyatakan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi.

“Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19,” kata Inayatullah.

Ia meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. (oke)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin