Berita Bekasi Nomor Satu

Kaji Perbup Penerapan PSBB untuk Kawasan Industri

PERIKSA PENUMPANG: Petugas kepolisian memeriksa penumpang bus karyawan yang melintas di Jalan Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4). Pemeriksaan tersebut pasca penerapan Physical Distancing dan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. ARIESANT/RADAR BEKASI
PERIKSA PENUMPANG: Petugas kepolisian memeriksa penumpang bus karyawan yang melintas di Jalan Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4). Pemeriksaan tersebut pasca penerapan Physical Distancing dan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4) kemarin. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan pengkajian pada Perubahan Peraturan Bupati sebagai acuan untuk penerapan PSBB di kawasan industri.

”Untuk kawasan industri akan kami detailkan lebih jelas, sebab apabila mengacu pada transprotasi kan da pembatasan penumpang. Namun untuk di kawasan industri juga perlu ada regulasi yang menjadi dasar untuk membatasi jumlah penumpang. Tujuannya, supaya tidak ada kegaduhan dalam penerapan PSBB di kawasan industri,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi, Donny Sirait.

Kata dia, perlu dilakukan pembahasan, karena subtansi penerapan PSBB adalah untuk memutus penyebaran Virus Coroan (Covid-19) termasuk jaga jarak (physical distancing). Oleh sebab itu, karena kawasan industri masih beraktifitas, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas.

”Nanti seperti apa penerapan-nya, kami akan bahas. Sebab untuk mobil hanya dapat diisi 50 persen. Sementara bus angkutan karyawan di kawasan industri,  belum ada atura yang jelas,” katanya.

Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suhup menuturkan, untuk saat ini pihaknya juga masih melakukan pendataan. Sebab para pengusaha di kawasan industri masih tetap bekerja seperti biasa. Hal ini juga untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

”Kami nanti akan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, sebab kewenangan pengawasan ada di Provinsi Jawa Barat. Jadi, untuk penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi terkait kawasan industri, kami masih dalam tahap pembahasan,” terang Suhup. (and)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin