Berita Bekasi Nomor Satu

Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Kini Bisa Dicicil lewat Koperasi

KERJA SAMA: Kepala Cabang PT Jasa Raharja Eko Prasetyo berfoto bersama saat penandatanganan kesepakatan bersama Samsat Kabupaten Bekasi dan Kopdes Merah Putih serta perusahaan di Cikarang Pusat, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Buruh pabrik dan warga desa di Kabupaten Bekasi kini tak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program Samsat Koperasi Industri (SAMKOPI) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (SAMKOPDES), pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, mengatakan inovasi ini bertujuan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Terlebih, kedua program tersebut memungkinkan wajib pajak membayar kewajibannya secara dicicil sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran setiap bulan.

“Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Tidak harus sekaligus. Tidak harus menunggu uang terkumpul utuh baru berani datang. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas, daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” kata Eko.

Menurutnya, SAMKOPI merupakan inovasi yang tepat diterapkan di Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar. Saat ini, sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung dalam program tersebut.

Sementara itu, SAMKOPDES telah hadir di Desa Sukasari, Kecamatan Serangbaru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara; Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.

Menurut Eko, loket di koperasi desa menjawab persoalan jarak sekaligus kemampuan keuangan masyarakat melalui sistem cicilan. Titik layanan di koperasi perusahaan maupun desa juga disebut akan memberikan multiplier effect, mulai dari meningkatkan kunjungan dan transaksi di koperasi. Menurutnya, inovasi ini menguntungkan semua pihak.

“Butuh tidak kehilangan jam kerja, pengusaha pabrik senang karena produktivitas terjaga, pemerintah daerah senang karena penerimaan naik, Jasa Raharja menjalankan misinya melindungi pengguna jalan, kepolisian dapat memastikan registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilaksanakan dengan baik, dan yang paling penting masyarakat merasa dilayani bukan dipersulit,” paparnya.

Menurut Eko, sistem terintegrasi ini akan membuat masyarakat lebih terlindungi sekaligus membantu mewujudkan tertib administrasi negara.

Berdasarkan data Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026, total potensi kendaraan bermotor mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang taat membayar pajak baru mencapai 918.152 unit atau 56,01 persen.

Melalui skema opsen Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang berlaku sejak Januari 2025, setiap rupiah pajak yang dibayarkan kini mengalir lebih besar ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti perbaikan jalan, puskesmas, hingga fasilitas penerangan jalan. (ris)