RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri meminta pemerintah Kota Bekasi tidak memangkas gaji pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ditengah pandemi Covid-19.
Pasalnya mereka juga terdampak adanya wabah global ini. “Meski tidak mencukupi kami berharap pihak-pihak yang berlebihan dan orang-orang yang mengambil kebijakan memperhatikan mereka,” katanya.
Kemudian, terkait refocusing dana alokasi pihak Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta untuk sedapat mungkin Pemkot Bekasi tidak merasionalisasi atau mengurangi gaji pegawai kontrak. Pihaknya mendorong jika ada rasionalisasi bisa di Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan eselon I dan II.
“Mengingat mereka juga termasuk yang terkena dampak Covid-19, oleh karenanya apabila ada pemotongan silahkan eselon I, II dan seterusnya,” tandasnya. (pay)