Berita Bekasi Nomor Satu

BKPSDM Usul Sanksi Berat Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Terbukti Pungli

Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mengusulkan sanksi disiplin berat terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Pos Poncol.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim internal melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai berinisial F, S, P, S, dan R pada Kamis (13/8/2026).

​”Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang ASN terkait praktik pungli. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Anjar di Bekasi pada Rabu, (19/8/2026).

BACA JUGA: BKPSDM Temukan Pelanggaran Disiplin Lima Oknum Dishub Pungli, Sanksi di Tangan Wali Kota Bekasi

​Lebih lanjut Anjar menegaskan, rekomendasi penjatuhan sanksi berat tersebut telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk ditandatangani.

Sebelumnya, diberitakan dugaan praktik pungli pegawai Dishub Kota Bekasi mulai mencuat usai sebuah video unggahan akun TikTok joniarnewspekankabirojkt mendadak viral.

Dalam video itu, oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga memaksa sopir truk menyerahkan uang antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Prisdo atau Pos Poncol, Kota Bekasi. (zak)