Berita Bekasi Nomor Satu

Dilinggis Tetangga, Pasutri Meregang Nyawa

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasangan suami-istri (Pasutri) meregang nyawa usai dibantai menggunakan linggis oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku Adrianto (60) lantaran mendengar kabar anaknya diperkosa oleh anak korban. Ditambah pengakuan istri pelaku, korban Sukimin (67) kerap mengoda istrinya.

Tersulut emosi dan gelap mata, pelaku menghabisi Sukimin beserta istrinya Suwati (59) di rumah kontrakannya, Kampung Rawa Bebek, RT 05 RW 014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (10/5) malam. “Sakit hatinya karena itu pemerkosaan,” singkat tersangka.

Dia melampiaskan kekesalannya kepada Pasutri tersebut lantaran sudah menyimpan dendam dan sakit hati. Sang istri diakui kerap diganggu. Sukimin meregang nyawa malam itu juga lima belas menit setelah kejadian. Sementara istrinya dinyatakan tewas usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Senin (11/5) kemarin.

“Ya karena ada kaitannya dengan bapaknya juga, kaitannya pokoknya istri saya juga apalagi yang deket jadi saya udah sakit hati intinya lah,” ungkapnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang Nanas tersebut.

Pelaku dan korban tinggal dalam satu lingkungan kontrakan. Pelaku tinggal di lantai satu, sementara korban tinggal di lantai dua kontrakan. Malam itu pelaku telah menyiapkan sebilah linggis, sebelum melaksanakan niat jahatnya. Pelaku lebih dulu memutus aliran listrik kontrakan korban.

Penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa ini dilakukan dengan cara memukulkan linggis yang sudah disiapkan kepada korban bertubi-tubi, hingga korban mengalami luka robek, memar, dan retak tulang kepala.

“Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan saklarnya sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah mempersiapkan linggis memasuki rumah dan langsung memukul bagian kepala kedua korban inisial SA dan SR,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko.

Pihaknya masih mendalami mengapa hal ini dilakukan oleh pelaku, termasuk hubungan antara anak korban dan anak pelaku, hingga kondisi kejiawaan pelaku. Di rumah kontrakan tersebut, baik pelaku maupun korban tinggal bersama istrinya, sementara anak dari keduanya tidak tinggal bersama.

“Bisa (diajak komunikasi), dan msh mengerti, dan paham menjawab dengan normal,” tukasnya.

Pelaku saat ini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar pasal pasal 340 KUHPidana hingga ancaman penjara maksimal seumur hidup. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin