Berita Bekasi Nomor Satu

10.528 ASN Terima Tunjangan Hari Raya

ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi usai mengikuti apel sebelum adanya wabah covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi usai mengikuti apel sebelum adanya wabah covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Bekasi mulai diterima hari ini, Selasa (19/5). Selain memastikan THR ASN, Pemkot Bekasi juga tegas menghimbau ASN untuk tidak mudik ke kampung halaman selama pandemi Covid-19.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman mencatat ASN yang berhak mendapatkan THR berjumlah 10.528 orang.

“Melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Rp46,8 miliar,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (18/5).

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa THR diterima oleh ASN setingakat eselon tiga dan empat, sebesar gaji pokok. Diluar itu tidak mendapatkan THR di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Itu standar gaji pokok, kalau golongan A sejuta ya itu (yang diterima),” ungkapnya, Senin (18/5).

Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Jika melanggar, sanksi berat diberlakukan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Sanksi tersebut mengatur mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

“Gak ada, gak boleh (mudik). Sanksinya sampai penurunan pangkat bahkan dipecat, itu Menpan,” singkatnya.

Beberapa waktu lalu, aturan penyaluran THR bagi ASN, TNI, Polri, pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan telah terbit, yakni peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020. Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Presiden, DPR, Menteri, Kepala Daerah, Anggota DPRD, PNS eselon satu dan dua tidak mendapatkan THR tahun ini. Besaran THR terendah diterima Rp2,2 juta, sedangkan terbesar Rp5,3 juta. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin