Berita Bekasi Nomor Satu

New Normal Pusat-Daerah Lemah

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan 102 daerah yang berada dalam zona hijau diperbolehkan melakukan aktivitas normal baru atau new normal. Sayangnya, Provinsi Jawa Barat tidak masuk dalam daftar 102 daerah tersebut.

Sementara, sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat seperti Kota Bekasi, saat ini sedang mempersiapkan fase new normal. New normal di Kota Bekasi akan diberlakukan setelah berakhir masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni besok. Gubernur Jawa Barat sendiri M. Ridwan Kamil mengganti istilah new normal itu dengan istilah tersendiri, yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kondisi ini mendapat sorotan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Nur Supriyanto. Menurutnya, kenyataan ini kian menegaskan tanda alat ukur yang dipakai pemerintah pusat dan daerah berbeda-beda dalam mendata masyarakat yang terpapar Covid-19.

’’Ini menunjukan sinergitas antara pusat dan daerah tidak berjalan dengan baik,’’ ungkap Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.

Lebih jauh dikatakan politisi PKS ini,menunjukan ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pemerintah dalam menangani pandemi global Covid-19 ini.

Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan daerah lebih transparan dalam mengambil kebijakan. ’’Sehingga masyarakat tidak menjadi korban,’’ tandas anggota DPRD terpilih dari Dapil Kota Bekasi-Depok ini.

Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar.

Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun belakangan pemerintah pusat merilis daftar 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal. Dalam daftar tersebut, tidak ada satupun wilayah di Jabar  yang diizinkan.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5). (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin