Berita Bekasi Nomor Satu

Pelayanan Imigrasi Bekasi Dibuka

REKAM DATA: Warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (15/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
REKAM DATA: Warga melakukan perekaman pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Senin (15/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi mulai kembali membuka layanan keimigrasian setelah hampir tiga bulan ditutup sementara karena pandemi Covid-19.

Pelayanan keimigrasian mulai dibuka Senin (15/6) baik untuk layanan Warga Negara Asing (WNA) maupun layanan paspor Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, pelayanan keimigrasian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, baik kepada petugas maupun pemohon yang datang. 

”Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi diruang layanan,” katanya kepada Radar Bekasi, Senin (15/6) melalui telepon seluler.

Pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran aturan new normal, yaitu pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA dan Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penggunaan alat pelindung diri bagi petugas, termasuk pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, faceshield, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan diberlakukan.

“Penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan juga kita lakukan secara berkala minimum seminggu tiga kali,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, seluruh petugas dan pemohon wajib mencuci tangan sebelum memasuki kantor Imigrasi dan memakai masker. Di depan kantor Imigrasi akan ada petugas yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan.

“Untuk menjaga jarak, nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain,” jelasnya.

Untuk pelayanan paspor, pendaftaran antrean dilakukan melalui aplikasi pendaftaran antrean paspor daring (online) melalui gawai. ”Sedangkan untuk pelayanan kepada WNA akan dioptimalkan melalui aplikasi izin tinggal online,” tuturnya. 

Dijelaskannya, untuk layanan WNI, antrean daring dapat diambil melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa didownload di appstore/playstore. ”Kita juga ingin warga cukup datang satu kali saja dan pasport hanya tinggal menunggu di rumah. Selain itu kita hanya bisa melayani 50 pengunjung saja setiapharinya, biasanya 150. Pendaftaran dari Jum’at kemarin sampai sekarang ini sudah penuh, meski demikian kita akan berikan pelayan ke 50 pengunjung saja. Selebihnya menunggu giliran,” tutupnya. (pay/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin